Palembang- Ukhuwahnews| Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Palembang melakukan seruan aksi koalisi Pers Sumsel “Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu (29/05/2024).
Divisi Advokasi AJI Palembang, Muhammad Moeslim mengatakan bahwa dilakukannya aksi ini sebagai penolakan draft RUU Penyiaran dikarenakan telah mengekang kebebasan pers.
“Menolak draft RUU penyiaran yang tidak sesuai dengan Undang-undang itu sendiri apabila itu terjadi maka menganggu kerja jurnalis jika investigasi itu di larang,” ujarnya.
Moeslim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya aksi ini sebagai mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Tujuan dari aksi ini tidak lain ingin mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis itu sendiri sebagai kontrol sosial dan jurnalis diatur dalam undang-undang Pers tidak ada undang-undang lain,” tambahnya.
Baca juga: Suasana Sholat Idul Adha 1445 Hijriah di Kota Palembang
Ia berharap dengan adanya koalisi ini masyarakat dapat ikut ambil peran dalam membantu dan memberikan dukungan untuk kerja jurnalis.
“Karena ketika jurnalis dikekang masyarakat, maka jurnalis tidak mendapatkan informasi secara baik dan benar akan terjadi kembali seperti orde lama dan orde baru pengekangan,” ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumsel (FKPMS), Rangga Sutrisna memberi pendapat bahwa RUU ini melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan membahayakan kemerdekaan pers.
“RUU Penyiaran saat ini di nilai kontroversial dan ugal-ugalan, RUU sebagai melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan sebagai membahayakan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Rangga menambahkan bahwa ruang jurnalisme melalui ketentuan pengawasan konten yang ketat dan sanksi pidana bagi jurnalis akan membuat para pers mahasiswa ragu untuk mengangkat isu-isu kritis.
“Maka dari itu Pers mahasiswa termasuk menjadi pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menyuarakan suara rakyat. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran,” katanya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa RUU dalam pasal yang mengatur tentang pengawasan konten siaran dan pemberian sanksi pidana bagi jurnalis.
“Bila RUU terdapat pada pasal yang mengatur konten dan pemberian sanksi akan dikhawatirkan dapat membungkam media kritis terhadap pemerintah, ” tutupnya.
Reporter: Wiardini Yuli (Sekretaris Umum LPM Ukhuwah)
Editor: Rhessya Maris
About Post Author
Marshanda
More Stories
WPS Fair 2025: Rayakan Kreativitas Tanpa Batas di Era Digital Jurnalistik
[caption id="attachment_4765" align="aligncenter" width="2560"] Pengunjung mengamati karya foto pemenang pertama milik Alexandra Naflah (foto bagian atas) tentang pertemuan teknologi dan...
Hemat Energi Lewat Pemanfaatan Panel Surya
[caption id="attachment_4756" align="aligncenter" width="1600"] Abadi, seorang pengemudi perahu di Sungai Musi, memperlihatkan panel surya yang ia gunakan untuk menunjang aktivitas...
Menerangi Sumatera Selatan dengan Isu Transisi Energi Berkeadilan
[caption id="attachment_4717" align="aligncenter" width="1600"] “Dicky Edwin Hindarto, Dewan Pembina Yayasan Mitra Hijau, menjelaskan transisi energi berkeadilan dari fosil ke energi...
Belajar Literasi di Perpustakaan Tanpa Buku SMK Negeri 8 Palembang
[caption id="attachment_4667" align="aligncenter" width="2172"] Siswi menunjukkan koleksi dari perpustakaan luar ruangan di SMK Negeri 8 Palembang, Sabtu (27/09/2025). Ukhuwahfoto/Rani Dwi...
Festival Tani Upayakan Isu Agraria jadi Sorotan Serius
[caption id="attachment_4663" align="aligncenter" width="2038"] Sejumlah aktor menampilkan pertunjukan "TAH TANAH" dari Teater Arafah pada Festival Tani di Rumah Sintas, Minggu (27/09/2025)....
Pasar Cinde Jadi Surga Batu Cincin dengan Harga Beragam
[caption id="attachment_4627" align="aligncenter" width="1086"] pedagang menyelesaikan pola batu akik di Pasar cinde kota palembang, Minggu (21/09/2025). Ukhuwahfoto/RaniDwioktafidiya[/caption] Palembang-Ukhuwahnews| Pasar Cinde...


Average Rating