Palembang- Ukhuwahnews| Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Palembang melakukan seruan aksi koalisi Pers Sumsel “Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu (29/05/2024).
Divisi Advokasi AJI Palembang, Muhammad Moeslim mengatakan bahwa dilakukannya aksi ini sebagai penolakan draft RUU Penyiaran dikarenakan telah mengekang kebebasan pers.
“Menolak draft RUU penyiaran yang tidak sesuai dengan Undang-undang itu sendiri apabila itu terjadi maka menganggu kerja jurnalis jika investigasi itu di larang,” ujarnya.
Moeslim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya aksi ini sebagai mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Tujuan dari aksi ini tidak lain ingin mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis itu sendiri sebagai kontrol sosial dan jurnalis diatur dalam undang-undang Pers tidak ada undang-undang lain,” tambahnya.
Baca juga: Suasana Sholat Idul Adha 1445 Hijriah di Kota Palembang
Ia berharap dengan adanya koalisi ini masyarakat dapat ikut ambil peran dalam membantu dan memberikan dukungan untuk kerja jurnalis.
“Karena ketika jurnalis dikekang masyarakat, maka jurnalis tidak mendapatkan informasi secara baik dan benar akan terjadi kembali seperti orde lama dan orde baru pengekangan,” ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumsel (FKPMS), Rangga Sutrisna memberi pendapat bahwa RUU ini melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan membahayakan kemerdekaan pers.
“RUU Penyiaran saat ini di nilai kontroversial dan ugal-ugalan, RUU sebagai melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan sebagai membahayakan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Rangga menambahkan bahwa ruang jurnalisme melalui ketentuan pengawasan konten yang ketat dan sanksi pidana bagi jurnalis akan membuat para pers mahasiswa ragu untuk mengangkat isu-isu kritis.
“Maka dari itu Pers mahasiswa termasuk menjadi pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menyuarakan suara rakyat. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran,” katanya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa RUU dalam pasal yang mengatur tentang pengawasan konten siaran dan pemberian sanksi pidana bagi jurnalis.
“Bila RUU terdapat pada pasal yang mengatur konten dan pemberian sanksi akan dikhawatirkan dapat membungkam media kritis terhadap pemerintah, ” tutupnya.
Reporter: Wiardini Yuli (Sekretaris Umum LPM Ukhuwah)
Editor: Rhessya Maris
About Post Author
Marshanda
More Stories
Bahan Evaluasi, Uji Coba CFD Kota Palembang Timbulkan Kemacetan
[caption id="attachment_5740" align="aligncenter" width="1280"] Suasana jalan pagi masyarakat Kota Palembang di atas Jembatan Ampera dalam mengikuti program uji coba CFD...
BEMNUS Sumsel Demo di Kodam II Sriwijaya: Perjuangkan Keadilan untuk Andrie Yunus
[caption id="attachment_5710" align="aligncenter" width="1080"] Ilham (kiri) dan Anggono (kanan) seusai penandatanganan surat tuntutan dari Bemnus Sumsel, di Jalan Sudirman depan...
Demonstrasi Aliansi BEM Sumsel sebagai Bentuk Solidaritas Mahasiswa terhadap Korban Kekerasan Kepolisian
[caption id="attachment_5656" align="alignnone" width="1280"] Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas PGRI Palembang sedang melakukan orasi di hadapan massa demonstran dan polisi,...
11 Aliansi BEM Sumsel Demo di Polda, Ajukan 9 Tuntutan Reformasi Polri
[caption id="attachment_5651" align="aligncenter" width="1280"] Demonstran membentangkan spanduk dan berkumpul di depan gedung Polda (Polisi Daerah) Sumatra Selatan, Kamis, (12/3/2026). Ukhuwahfoto/Kiranty.[/caption]...
Cap Go Meh: Momen Pedagang Meraup Rezeki
[caption id="attachment_5612" align="alignleft" width="1920"] Potret Efendi seorang pedang penjual mainan di Perayaan Cap Go Meh di Pulau Kemaro, pada Sabtu...
Malam Terakhir Menuju Puncak Perayaan Cap Go Meh di Pulau Kemaro
[caption id="attachment_5608" align="alignnone" width="1500"] Panitia penjaga sumbangan dan kertas doa perayaan Cap Go Meh di kelenteng Hok Jing Rio Pulau...


Average Rating