Palembang- Ukhuwahnews| Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Palembang melakukan seruan aksi koalisi Pers Sumsel “Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu (29/05/2024).
Divisi Advokasi AJI Palembang, Muhammad Moeslim mengatakan bahwa dilakukannya aksi ini sebagai penolakan draft RUU Penyiaran dikarenakan telah mengekang kebebasan pers.
“Menolak draft RUU penyiaran yang tidak sesuai dengan Undang-undang itu sendiri apabila itu terjadi maka menganggu kerja jurnalis jika investigasi itu di larang,” ujarnya.
Moeslim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya aksi ini sebagai mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Tujuan dari aksi ini tidak lain ingin mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis itu sendiri sebagai kontrol sosial dan jurnalis diatur dalam undang-undang Pers tidak ada undang-undang lain,” tambahnya.
Baca juga: Suasana Sholat Idul Adha 1445 Hijriah di Kota Palembang
Ia berharap dengan adanya koalisi ini masyarakat dapat ikut ambil peran dalam membantu dan memberikan dukungan untuk kerja jurnalis.
“Karena ketika jurnalis dikekang masyarakat, maka jurnalis tidak mendapatkan informasi secara baik dan benar akan terjadi kembali seperti orde lama dan orde baru pengekangan,” ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumsel (FKPMS), Rangga Sutrisna memberi pendapat bahwa RUU ini melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan membahayakan kemerdekaan pers.
“RUU Penyiaran saat ini di nilai kontroversial dan ugal-ugalan, RUU sebagai melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan sebagai membahayakan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Rangga menambahkan bahwa ruang jurnalisme melalui ketentuan pengawasan konten yang ketat dan sanksi pidana bagi jurnalis akan membuat para pers mahasiswa ragu untuk mengangkat isu-isu kritis.
“Maka dari itu Pers mahasiswa termasuk menjadi pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menyuarakan suara rakyat. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran,” katanya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa RUU dalam pasal yang mengatur tentang pengawasan konten siaran dan pemberian sanksi pidana bagi jurnalis.
“Bila RUU terdapat pada pasal yang mengatur konten dan pemberian sanksi akan dikhawatirkan dapat membungkam media kritis terhadap pemerintah, ” tutupnya.
Reporter: Wiardini Yuli (Sekretaris Umum LPM Ukhuwah)
Editor: Rhessya Maris
About Post Author
Marshanda
More Stories
Kenal Hutan Kenal Masa Depan, Edukasi Lingkungan untuk Generasi Muda
[caption id="attachment_5872" align="alignleft" width="1280"] Foto bersama usai pembukaan Festival Kehutanan bertema 'Kenal Hutan, Kenal Masa Depan'di Kampus B Universitas Islam...
Mahasiswa UIN RF Dorong Siswa SMKN 1 Pemulutan Kuasai Fotografi dan Media Sosial
[caption id="attachment_5866" align="alignright" width="1280"] Sambutan dari dosen mata kuliah Public Relationship M. Mifta Farid di SMKN 1 pemulutan, Rabu (20/05/2026)....
Ghompok Gelar Pemutaran Film Dokumenter “Halaman Terakhir” dalam Peringatan Hari Buku Nasional 2026
Potret pengunjung yang menyaksikan film dokumenter Halaman Terakhir, Minggu (17/5/2026). Ukhuwahfoto/Jimas Muamar Palembang-Ukhuwahnews | Dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional...
Aliansi Sumsel Resah Tuntut Pemerintah Prioritaskan Pendidikan
[caption id="attachment_5821" align="alignnone" width="1080"] Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel) Alwis Gani Menandatangani Surat Tuntutan...
Palembang Info Dorong Ciptakan Solusi untuk Banjir di Kota Palembang
[caption id="attachment_5813" align="aligncenter" width="1280"] Penyampaian gagasan dan tanggapan oleh Akhmad Bastari (kiri) selaku Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda)...
Menari 10 Jam Non-Stop Bersama 1000 Penari di Museum SMB II Palembang
[caption id="attachment_5803" align="aligncenter" width="1080"] Potret penari melakukan Tari Dana Belincak di halaman depan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Rabu...


Average Rating