Palembang- Ukhuwahnews| Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Palembang melakukan seruan aksi koalisi Pers Sumsel “Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Rabu (29/05/2024).
Divisi Advokasi AJI Palembang, Muhammad Moeslim mengatakan bahwa dilakukannya aksi ini sebagai penolakan draft RUU Penyiaran dikarenakan telah mengekang kebebasan pers.
“Menolak draft RUU penyiaran yang tidak sesuai dengan Undang-undang itu sendiri apabila itu terjadi maka menganggu kerja jurnalis jika investigasi itu di larang,” ujarnya.
Moeslim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya aksi ini sebagai mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Tujuan dari aksi ini tidak lain ingin mengembalikan kembali Marwah dari jurnalis itu sendiri sebagai kontrol sosial dan jurnalis diatur dalam undang-undang Pers tidak ada undang-undang lain,” tambahnya.
Baca juga: Suasana Sholat Idul Adha 1445 Hijriah di Kota Palembang
Ia berharap dengan adanya koalisi ini masyarakat dapat ikut ambil peran dalam membantu dan memberikan dukungan untuk kerja jurnalis.
“Karena ketika jurnalis dikekang masyarakat, maka jurnalis tidak mendapatkan informasi secara baik dan benar akan terjadi kembali seperti orde lama dan orde baru pengekangan,” ucapnya.
Ketua Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Sumsel (FKPMS), Rangga Sutrisna memberi pendapat bahwa RUU ini melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan membahayakan kemerdekaan pers.
“RUU Penyiaran saat ini di nilai kontroversial dan ugal-ugalan, RUU sebagai melindungi dan memajukan penyiaran di Indonesia bukan sebagai membahayakan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Rangga menambahkan bahwa ruang jurnalisme melalui ketentuan pengawasan konten yang ketat dan sanksi pidana bagi jurnalis akan membuat para pers mahasiswa ragu untuk mengangkat isu-isu kritis.
“Maka dari itu Pers mahasiswa termasuk menjadi pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menyuarakan suara rakyat. RUU ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran,” katanya.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa RUU dalam pasal yang mengatur tentang pengawasan konten siaran dan pemberian sanksi pidana bagi jurnalis.
“Bila RUU terdapat pada pasal yang mengatur konten dan pemberian sanksi akan dikhawatirkan dapat membungkam media kritis terhadap pemerintah, ” tutupnya.
Reporter: Wiardini Yuli
Editor: Rhessya Maris
About Post Author
Marshanda
More Stories
Menuju Pilkada Serentak, KPU Palembang Gelar Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024
[caption id="attachment_1456" align="alignnone" width="2560"] Suasana penonton Debat Publik di salah satu tenda pemenangan. Ukhuwahfoto/Reyvaldo Pramudia Ananta[/caption] Palembang - Ukhuwahnews |...
Pulau Kemaro: Legenda, Sejarah, dan Pesona Wisata Religi di Tengah Sungai Musi
[gallery columns="1" link="file" size="full" ids="1418"] Artikel - Ukhuwahnews | Pulau Kemaro adalah salah satu destinasi wisata paling menarik di Palembang,...
Perajin Gerabah Di Ambang Kecemasan, Dari Sepuluh Orang Tersisa Lima
[caption id="attachment_1406" align="alignnone" width="1589"] Foto Perajin gerabah saat produksi celengan ayam di Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Koota Palembang, Selasa...
Perkembangan Kain Jumputan Palembang Mulai dari IKM hingga tembus Mancanegara
[gallery columns="1" size="full" ids="1384"] Palembang – Ukhuwahnews | Griya Kain Tuan Kentang berdiri sejak tahun 2017 dikelola oleh beberapa komoditas...
Rintangan Sentra Turun Temurun Kain Jumputan Khas Palembang
[gallery columns="1" size="full" ids="1379"] Palembang – Ukhuwahnews | Giat dan problematika Sentra Griya Kain Tuan Kentang dalam memproduksi serta menjual...
Kerap Menganggu Lalu Lintas, Pedagang Sekitaran Kampus A UIN RF Ditertibkan.
[gallery columns="1" link="file" size="full" ids="1242"] UIN RF - Ukhuwahnews | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melakukan razia penertiban...
Average Rating