Read Time:2 Minute, 15 Second
Sumber/Pinterest

Artikel – Ukhuwahnews|Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mengejar kuantitas tanpa memperhatikan mutu layanan dan keamanan makanan, mengakibatkan banyak anak menjadi korban keracunan.

Dikutip dari Kompas.tv, dalam catatan Jaringan Pemantu Pendidikan Indonesia (JPPI) bahwa pada Januari – Desember 2025, ada lebih dari 20.000 orang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi MBG.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan trauma bagi masyarakat, anak-anak, orang tua, dan terutama pihak sekolah. Program MBG merupakan program unggulan pemerintah dalam upaya mencegah stunting untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.

Namun, sepanjang implementasi program unggulan pemerintah, ada banyak persoalan yang semestinya jadi perhatian serius, terutama soal mutu tersebut. Memasuki tahun kedua program MBG, adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar. Wakil kepala BGN, Nanik Sudaryati Dayang juga mengatakan penutupan SPPG diberlakukan apabila pihaknya telah tiga kali memberikan peringatan soal standar dapur MBG.

Selain itu, permasalahan yang terjadi mendorong pemerintah untuk tahun 2026 ini, memperketat standar pengelolaan makanan. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan menggunakan air galon yang bermerek. Sebagai bukti bahwa standar keamanan pangan, kebersihan, dan Kesehatan telah terpenuhi.

Baca Juga: Budaya Begadang Mahasiswa: Prestasi dan Kesehatan Jadi Taruhan

Dari Artikel yang berjudul “Kemenkes Terbitkan  Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS,” bahwa Sertifikat SLHS, diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan (KEMENKES) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG dalam program MBG.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Setelah pengajuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Institusi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap, sebagaimana dikutip dari Kemenkes.go.id.

Lebih lanjut, BGN menerbitkan petunjuk teknis (JUKNIS) untuk SPPG sebagai pedoman bagi petugas pengelola program MBG. Di dalamnya mengatur setiap detail mulai dari kriteria penerima, menu makanan, mekanisme distribusi hingga sistem monitoring dan evaluasi.

JUKNIS diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan program tepat sasaran, terstandar, dan berkelanjutan. JUKNIS MBG ini, dipublikasikan dan dapat diakses melalui laman resmi bgn.go.id sebagai keterbukaan informasi pada publik.

Dengan memperketat standar pengelolaan, diharapkan program MBG ini terus membenahi diri, lebih transparan, dan lebih tertata. Sehingga kasus keracunan massal tidak lagi terjadi, dengan begitu kualitas gizi untuk para penerima manfaat dapat terpenuhi. Hal ini, selaras dengan target BGN yang menargetkan nol insiden keamanan pangan untuk MBG tahun 2026.

Penulis: Nia Purnamasari

Editor: Manda Dwi Lestari

About Post Author

Nia Purnamasari

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post LPM Ukhuwah Periode 2026 Fokus Kembalikan Marwah Pers Mahasiswa