Read Time:2 Minute, 15 Second
Sumber/Pinterest

Penulis: Oktavia Rhamadhona (Pengurus LPM Ukhuwah)

Opini-Ukhuwahnews | Dalam negara yang menganut asas demokrasi, kekuasaan terbagi dari tiga pilar utama yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ada pun pers dikenal sebagai pilar keempat karena memiliki peran yang sangat vital, dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di sebuah negara. Pers bertugas menyampaikan berita dan informasi penting kepada masyarakat luas.

Di era informasi seperti sekarang, keberadaan pers yang bebas dan bertanggung jawab menjadi sangat mendesak, karena ia membantu kita mengenali fakta sebenarnya, mengawasi jalannya kekuasaan, serta melindungi hak-hak kita sebagai warga negara. Tanpa pers yang independen, demokrasi dan kebebasan kita berpotensi terancam oleh penyalahgunaan kekuasaan.

Berdasarkan Laporan Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), tanggal 05 Mei 2025 pukul 12.03 WIB, salah satu korban terlambat melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari yang sama saat dia diwawancarai. Namun, setelah berita itu keluar, namanya tidak disamarkan, bahkan media televisi terkenal pun tidak menyembunyikan identitasnya, sedangkan nama pelaku justru disamarkan.

Baca juga: Green Paradoks

Tentu hal ini korban semakin terpuruk oleh berita dan komentar publik yang tertuju kepadanya. Lantas, apa fungsi pers? Media tersebut jelas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 5, yang menyatakan bahwa wartawan dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan. Dalam kasus ini, bukan hanya identitas korban yang dipublikasikan tanpa persetujuan, tetapi media juga memperlakukan pelaku dengan lebih “dilindungi”.

Hal ini mencerminkan bias yang tidak adil dan sangat merugikan korban secara psikologis dan sosial. Pers seharusnya menjadi pelindung kepentingan publik dan korban, bukan memperparah penderitaan mereka.

Dilansir dari Artikel berjudul Etika Pers, “Media massa saat ini telah menjelma sebagai industri yang menjual produk berupa informasi untuk dikonsumsi masyarakat demi memperoleh profit bagi pemiliknya. Bahkan, tidak tanggung-tanggung para elit politik saat ini mampu menguasai media massa secara keseluruhan, dengan menjadi pemilik perusahaan media massa itu sendiri,”.

Media massa seharusnya melindungi identitas korban dalam pemberitaan. Akan tetapi, kenyataannya banyak media yang mengabaikan aturan ini, memperlihatkan ketidakpedulian terhadap hak-hak korban dan memperparah penderitaan mereka. Pers yang seharusnya menjadi pelindung warga dan pengawal transparansi justru bisa berubah menjadi alat kekuasaan tunduk pada pesanan, kepentingan pemilik modal.

Di era digital saat ini, dengan banyaknya media yang bermunculan, pers wajib benar-benar memahami tujuan dan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Penegakan dan sosialisasi kode etik jurnalistik harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, terutama kepada wartawan sebelum mereka turun ke lapangan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini.

Proses pemilihan dan pelatihan wartawan harus menanamkan nilai-nilai kode etik dan tanggung jawab pers agar mereka menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas. Pers harus sadar bahwa perannya sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara, bukan sekadar mencari keuntungan atau popularitas.

Editor: Ahmad Hafiizh Kudrawi

About Post Author

Ahmad Hafiizh Kudrawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pasar Cinde Jadi Surga Batu Cincin dengan Harga Beragam
Next post Petani Sumsel Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Selesaikan Konflik Agraria