Palembang-Ukhuwahnews | Gugatan terhadap tiga perusahaan penyebab kabut asap yang diajukan oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) pada 29 Agustus 2024 kini memasuki tahap pengajuan intervensi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024).
Gugatan ini sebelumnya telah melalui dua kali mediasi yang gagal karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan. Tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Kuasa hukum penggugat, Ipan Wibowo menyatakan bahwa pihaknya meminta tergugat melakukan pemulihan area yang rusak sekaligus memberikan ganti rugi.
“Dalam mediasi, kami meminta pihak tergugat memulihkan wilayah-wilayah yang telah rusak akibat aktivitas mereka dan memberikan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, kepada para penggugat,” ujar Ipan saat diwawancarai.
Ia juga menyayangkan ketidakpedulian para tergugat terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan. Padahal, perkara ini tidak hanya soal ganti rugi, tetapi juga upaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Adapun tuntutan yang diajukan meliputi ganti rugi materiil dengan nominal berbeda untuk masing-masing dari 12 penggugat, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Didorong Terus Berprestasi dan Melanjutkan Pendidikan
Kemudian, Kepala Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengungkapkan alasan organisasinya bergabung dalam perkara ini.
“Kami melihat bahwa data dan kegiatan yang pernah dilakukan Greenpeace menjadi acuan dalam gugatan ini. Kami merasa perlu membantu masyarakat dan para penggugat mendapatkan haknya,” kata Kiki.
Ia menambahkan, keterlibatan Greenpeace bertujuan memperkuat suara penggugat.
“Kami berharap partisipasi kami membantu menyuarakan kegelisahan masyarakat, sehingga keadilan dapat segera terwujud dan menunjukkan bahwa para tergugat memang bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Hairul Sobri menegaskan bahwa tidak perlu ada jalan damai dalam kasus ini.
“Saya pikir tidak perlu ada damai dalam persidangan ini, karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran di wilayah-wilayah yang terbakar,” tegasnya.
Hairul juga menekankan pentingnya kebijakan yang nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kita membutuhkan kebijakan nyata untuk melindungi wilayah yang terbakar agar tidak lagi terjadi, serta mengurangi paparan bencana asap yang terus kita rasakan setiap tahun,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap kasus ini dapat menjadi titik awal perubahan dalam penanganan perkara lingkungan di Indonesia.
“Semoga kasus ini menjadi terobosan baru dalam memperbaiki proses peradilan kasus lingkungan, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.
Reporter: Reporter: M. Raihan dan Desi Sari Cahyani
Editor: Imelda Melanie Agustin
About Post Author
Marshanda
More Stories
Awali Pengabdian, Mahasiswa KKN Kelompok 65 dan 66 di Desa Tanjung Medang
[caption id="attachment_5159" align="aligncenter" width="2560"] Foto bersama kelompok 65 dengan Perangkat Desa dan DPL di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara...
Kapal Siap Berlayar, Tegaskan Keberanian Pers Mahasiswa di Kampus
[caption id="attachment_5146" align="aligncenter" width="2560"] Dok/LPM Ukhuwah[/caption] Palembang - Ukhuwahnews | Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ukhuwah...
UKMK MAPALA UIN RF Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera Selatan
[caption id="attachment_5131" align="aligncenter" width="1280"] Dok/MAPALA UIN RF[/caption] UIN RF - Ukhuwahnews | Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Mahasiswa Pencinta Alam...
Usai Wisuda Ke-95 UIN RF, Sampah Masih Jadi Persoalan
[caption id="attachment_5075" align="aligncenter" width="2560"] Keadaan Sampah yang ada di luar gedung Academic Center (AC) setelah selesainya acara wisuda ke-95, Kampus...
Wisuda ke-95 UIN Raden Fatah, Program Campus Hiring Jadi Sorotan
[caption id="attachment_5069" align="aligncenter" width="2560"] Ratusan mahasiswa sedang mengikuti acara wisuda ke-95 UIN Raden Fatah Palembang di gedung Academic Center (AC),...
Kampanye “Penggunaan Internet di Usia Dini” Edukasi Siswa SD 158 Palembang tentang Internet Aman
[caption id="attachment_5056" align="aligncenter" width="1600"] Dok/ Public Relation Class[/caption] UIN RF - Ukhuwahnews | Mahasiswa program studi ilmu komunikasi UIN Raden...


Average Rating