Palembang-Ukhuwahnews | Gugatan terhadap tiga perusahaan penyebab kabut asap yang diajukan oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) pada 29 Agustus 2024 kini memasuki tahap pengajuan intervensi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024).
Gugatan ini sebelumnya telah melalui dua kali mediasi yang gagal karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan. Tiga perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.
Kuasa hukum penggugat, Ipan Wibowo menyatakan bahwa pihaknya meminta tergugat melakukan pemulihan area yang rusak sekaligus memberikan ganti rugi.
“Dalam mediasi, kami meminta pihak tergugat memulihkan wilayah-wilayah yang telah rusak akibat aktivitas mereka dan memberikan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, kepada para penggugat,” ujar Ipan saat diwawancarai.
Ia juga menyayangkan ketidakpedulian para tergugat terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Tergugat sama sekali tidak memberikan tanggapan. Padahal, perkara ini tidak hanya soal ganti rugi, tetapi juga upaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Adapun tuntutan yang diajukan meliputi ganti rugi materiil dengan nominal berbeda untuk masing-masing dari 12 penggugat, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Didorong Terus Berprestasi dan Melanjutkan Pendidikan
Kemudian, Kepala Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengungkapkan alasan organisasinya bergabung dalam perkara ini.
“Kami melihat bahwa data dan kegiatan yang pernah dilakukan Greenpeace menjadi acuan dalam gugatan ini. Kami merasa perlu membantu masyarakat dan para penggugat mendapatkan haknya,” kata Kiki.
Ia menambahkan, keterlibatan Greenpeace bertujuan memperkuat suara penggugat.
“Kami berharap partisipasi kami membantu menyuarakan kegelisahan masyarakat, sehingga keadilan dapat segera terwujud dan menunjukkan bahwa para tergugat memang bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Hairul Sobri menegaskan bahwa tidak perlu ada jalan damai dalam kasus ini.
“Saya pikir tidak perlu ada damai dalam persidangan ini, karena perusahaan-perusahaan tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran di wilayah-wilayah yang terbakar,” tegasnya.
Hairul juga menekankan pentingnya kebijakan yang nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kita membutuhkan kebijakan nyata untuk melindungi wilayah yang terbakar agar tidak lagi terjadi, serta mengurangi paparan bencana asap yang terus kita rasakan setiap tahun,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap kasus ini dapat menjadi titik awal perubahan dalam penanganan perkara lingkungan di Indonesia.
“Semoga kasus ini menjadi terobosan baru dalam memperbaiki proses peradilan kasus lingkungan, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.
Reporter: Reporter: M. Raihan dan Desi Sari Cahyani
Editor: Imelda Melanie Agustin
About Post Author
Marshanda
More Stories
Hadirkan Pemateri Berpengalaman, Sulap Sampah jadi Uang.
[caption id="attachment_4727" align="aligncenter" width="2560"] Dok/PKM Dosen 83B[/caption] Palembang - Ukhuwahnews | Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen 83B adakan Sosialisasi Daur...
Diksar UKMK Kopma, Tanamkan Semangat Kemandirian dan Kerjasama Mahasiswa
[caption id="attachment_4722" align="aligncenter" width="1600"] Sambutan ketua umum UKMK Kopma Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, di Auditorium Rafa Tower Fakultas...
Penutupan PJTD XXVII, ajak Praktik Langsung di Lapangan
[caption id="attachment_4711" align="aligncenter" width="1600"] Dok/Ukhuwahfoto[/caption] UIN RF - Ukhuwahnews | Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ukhuwah tutup kegiatan Pelatihan Jurnalistik TIngkat...
Dakwah Fest 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 7 Cabang Perlombaan sampai tingkat Nasional
[caption id="attachment_4708" align="aligncenter" width="1599"] Penampilan Tim Hadroh Kanzulatia dalam cabang lomba Hadroh pada acara Dakwah Fest 2025, di Gedung Center...
Peserta PJTD LPM Ukhuwah Kunjungi Tribun Sumsel, Belajar Proses Produksi Media Profesional
[caption id="attachment_4705" align="aligncenter" width="2560"] Dok/PJTD LPM Ukhuwah[/caption] UIN RF-UkhuwahNews | Hari Ketiga Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) XXVII 2025...
DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Gelar Dakwah Fest 2025: Ajang Kreativitas dan Kolaborasi
[caption id="attachment_4698" align="aligncenter" width="1086"] Pembukaan Dakwah Fest Bersama Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang Beserta Jajarannya, di...
Average Rating