
Dalam Islam, mazhab adalah metode atau aliran pemikiran dalam memahami hukum Islam (fiqih) berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Mazhab bukan agama baru atau ajaran yang berbeda, melainkan hasil perbedaan metode ijtihad ulama dalam merespons persoalan umat di berbagai tempat dan masa.
Perbedaan mazhab merupakan bentuk kekayaan intelektual dalam tradisi Islam dan menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat fleksibel serta dapat diterapkan pada berbagai kondisi sosial, budaya, dan geografis.
Mazhab Hanafi adalah salah satu mazhab tertua dalam Islam (khususnya fiqih) yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit (699-767 M) di Kufah, Irak. Pengikut mazhab ini cenderung mengutamakan analogi (qiyas) dan itjihad (interpretasi) dalam penentuan hukum Islam.
Baca juga: Minuman Sehat Berkafein: Pilih Matcha atau Kopi?
Mazhab Hanafi lebih berpengaruh di sebagian besar negara Muslim di Asia Tengah, Turki, dan beberapa bagian India. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab yang paling menggunakan akal (rasionalitas) dan logika dalam menetapkan hukum jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Quran dan Hadis.
Lanjut pada Mazhab Maliki Adalah mazhab fiqih yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas (711-795) di Madinah. Mazhab ini menjadikan Al-Qur’an, hadis, serta praktik penduduk Madinah sebagai dasar hukum utama karena dianggap sebagai tradisi yang paling dekat dengan ajaran Nabi Muhammad saw.
Selain itu, Mazhab Maliki mengunakan metode maslahah mursalah untuk menetapkan hukum demi kemaslahatan umat. Mazhab ini banyak dianut di wilayah Afrika Utara, Sudan, dan Sebagian Arab Saudi.
Setelah itu ada, Mazhab Syafi’i adalah salah satu mazhab fiqih dalam islam yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (767-820), seorang ulama besar yang lahir di Gaza, Palestina, dan kemudian tumbuh besar di Mekkah, Irak, dan Mesir.
Mazhab ini dikenal dengan metode hukum yang seimbang antar penggunaan dalil naqli (Al-Qur’an dan Hadis), dan dalil aqlu (ijtihad atau penelaran logis), serta Menyusun kaidah ushul fiqih yang sistematis melalui karya penting Imam Syafi’i berjudul Ar-Risalah.
Dalam menetapkan hukum, Mazhab Syafi’i mengutamakan Al-Qur’an, hadis sahih, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum). Mazhab ini menjadi yang terbesar di dunia dan banyak dianut di Indonesia, Malaysia, Brunei, Sebagian Mesir, Somalia. Dan beberapa wilayah Asia Tenggara.
Terakhir, Mazhab Hambali merupakan mazhab fiqih dalam Islam yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hambal (780-855), seorang ulama terkenal di Baghdad yang dikenal sangat teguh dalam memegang hadis sebagai dasar hukum. Mazhab ini memprioritaskan Al-Qur’an dan Hadis sahih di atas bentuk penalaran logis seperti qiyas, dan hanya menggunakan ijtihad Ketika tidak ditemukan dalil yang jelas.
Mazhab Hambali dianggap sebagai mazhab yang paling tekstual dan ketat dalan mengikuti sumber syariat. Dalam perkembangannya, mazhab ini mendapat dukungan besar dari Dinasti Saudi sehingga menjadi mazhab resmi di Arab Saudi, dan juga dianut di wilayah Qatar, Sebagian Suriah, serta beberapa negara Teluk lainnya.
Perbedaan di antara mazhab-mazhab dalam Islam terutama terlihat pada metode ijtihad, penilaian terhadap hadis, serta prioritas penggunaan sumber hukum seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, dan metode lain seperti istihsan, istislah, dan urf.
Perbedaan ini tidak muncul karena akidah atau prinsip dasar agama, tetapi karena pengaruh kondisi sosial, geografis, akses hadis, serta lingkungan ilmiah tempat masing-masing imam mazhab hidup. Meskipun terdapat perbedaan dalam praktik hukum dan fiqih, seluruh mazhab tetap berpegang pada dasar yang sama, yaitu iman kepada Allah, Rasulullah, dan Al-Qur’an.
Keberadaan mazhab-mazhab tersebut menunjukkan kekayaan intelektual Islam dan dinamika pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Keragaman metode berijtihad ini menegaskan bahwa Islam memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan hukum dengan konteks umat.
Karena itu, perbedaan mazhab bukanlah bentuk perpecahan, tetapi bagian dari rahmat dan kekayaan pemahaman dalam Islam. Seperti yang disampaikan sebagian ulama, ikhtilaf al-fuqaha’ rahmah, yaitu perbedaan pendapat para ahli fiqih merupakan rahmat bagi umat.
Walaupun terdapat variasi dalam fatwa, ibadah, dan metode penetapan hukum, seluruh mazhab memiliki tujuan yang sama, yaitu memahami dan menjaga ajaran Islam agar tetap relevan bagi umat di berbagai zaman dan tempat. Dengan memahami keragaman mazhab, kita dapat melihat bagaimana Islam diterapkan di berbagai budaya serta menumbuhkan sikap toleran dan saling menghargai dalam perbedaan.
Penulis: Jimas Muamar
Editor: Ahmad Hafiizh Kudrawi
About Post Author
Ahmad Hafiizh Kudrawi
More Stories
Gastro-Kolonialisme : Penjajahan Melalui Pangan
[caption id="attachment_4837" align="aligncenter" width="1024"] Ukhuwahfoto/Moh. Shabir Al Fikri[/caption] Artikel - Ukhuwahnews | Ketika mendengar kata kolonialisme, apa yang langsung terlintas...
Fakta pahit MBG tetap jalan Meski Banyak Murid keracunan
[caption id="attachment_4679" align="aligncenter" width="1600"] Dok/espos.id[/caption] Artikel-Ukhuwahnews |Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang dijalankan di sejumlah sekolah terus berlangsung meskipun telah...
Anak Empat Tahun Meninggal Akibat Infeksi Cacing, Cacing Ditemukan Hingga Otak
[caption id="attachment_4395" align="aligncenter" width="612"] Sumber: Istock/srisakorn[/caption] Artikel-Ukhuwahnews | Indonesia digemparkan oleh kasus tragis seorang anak perempuan berusia empat tahun asal...
Mandat yang Diingkari
[caption id="attachment_4360" align="aligncenter" width="1041"] Ukhuwahdesain/Rhessyamaris[/caption] Penulis: Rhessyamaris (Pemimpin Redaksi) Editorial-Ukhuwahnews | Kabar duka kembali menghiasi kanal media Indonesia. Setelah diperas...
Minuman Sehat Berkafein: Pilih Matcha atau Kopi?
[caption id="attachment_4276" align="aligncenter" width="1080"] Ukhuwahdesain/Manda Dwi Lestari[/caption] Artikel-Ukhuwahnews | Matcha menjadi salah satu minuman alternatif yang digemari generasi muda selain...
Lada Mentah Pagar Alam per 80 Ribu, Petani Harap Dukungan
[caption id="attachment_4165" align="aligncenter" width="1620"] Proses penjemuran lada hitam di kelurahan bangun jaya kota pagaralam utara. Sabtu, (16/08/2025) Ukhuwahfoto/Ranidwioktafidiya[/caption] Pagar Alam-Ukhuwahnews...

Average Rating