Read Time:4 Minute, 20 Second
Ukhuwahdesain/Tanya Zalzalbilla

Penulis: Jimas Muamar (Redaktur Berita periode 2026)

Artikel – Ukhuwahnews | Pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia matang secara hukum atau di bawah usia 19 tahun. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi tersebut menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Kebijakan ini dibuat agar setiap individu memiliki kesiapan fisik, mental, emosional, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.

Data UNICEF Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), PUSKAPA Universitas Indonesia, dan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir praktik perkawinan anak memang mengalami penurunan sebesar 3,5 poin persentase. Akan tetapi, penurunan tersebut dinilai masih berjalan lambat sehingga dibutuhkan langkah yang lebih sistematis untuk mencapai target nasional penurunan angka perkawinan anak menjadi 6,94 persen pada tahun 2030.

Kemiskinan dan Pendidikan Masih Menjadi Faktor Dominan

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak tidak terjadi karena satu penyebab tunggal. Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang paling sering ditemukan. Dalam kondisi keterbatasan finansial, sebagian keluarga menganggap menikahkan anak sebagai solusi untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga. Selain kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan tingginya angka perkawinan anak.

Berdasarkan laporan “Kemajuan yang Tertunda Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia” yang diterbitkan BPS bersama UNICEF, anak yang putus sekolah memiliki kemungkinan lebih besar untuk menikah pada usia dini. Sebaliknya, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin kecil peluangnya memasuki perkawinan sebelum usia dewasa.

Budaya juga menjadi faktor yang sulit dipisahkan. Di sejumlah daerah, masih berkembang anggapan bahwa perempuan yang belum menikah pada usia muda dianggap terlambat menikah. Tidak sedikit pula keluarga yang memilih menikahkan anak setelah terjadi kehamilan di luar nikah karena tekanan sosial dari lingkungan sekitar.

Ancaman Serius Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak

Dampak perkawinan anak tidak berhenti pada persoalan hukum maupun sosial. Dari sisi kesehatan, kehamilan pada usia remaja membawa risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan kehamilan pada usia dewasa.

UNICEF menjelaskan bahwa perempuan yang menikah dan hamil pada usia terlalu muda lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan, persalinan prematur, bayi lahir dengan berat badan rendah, hingga meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi. Tubuh remaja pada umumnya belum berkembang secara optimal sehingga belum siap menjalani proses kehamilan maupun persalinan.

Risiko tersebut juga berdampak terhadap kualitas tumbuh kembang anak. Bayi yang lahir dari ibu berusia terlalu muda memiliki kemungkinan lebih besar mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan apabila tidak didukung oleh kondisi kesehatan serta gizi yang memadai.

Pendidikan Terputus, Masa Depan Ikut Terhenti

Salah satu dampak yang paling nyata adalah terhentinya pendidikan. Setelah menikah, banyak remaja memilih keluar dari sekolah karena harus menjalankan peran sebagai suami, istri, maupun orang tua.

Padahal, pendidikan merupakan modal utama untuk meningkatkan kualitas hidup. Tanpa ijazah dan keterampilan yang memadai, kesempatan memperoleh pekerjaan formal menjadi semakin kecil. Kondisi tersebut akhirnya memperbesar peluang keluarga baru hidup dalam keterbatasan ekonomi.

UNICEF bersama BPS menegaskan bahwa perkawinan anak berkaitan erat dengan rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya kesempatan kerja. Oleh karena itu, peningkatan akses pendidikan menjadi salah satu strategi utama dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Ketidaksiapan Mental Memicu Konflik Rumah Tangga

Selain kesehatan dan pendidikan, aspek psikologis juga menjadi perhatian penting. Masa remaja merupakan fase perkembangan emosional dan pencarian jati diri. Ketika seseorang harus memikul tanggung jawab sebagai pasangan hidup dan orang tua pada usia tersebut, tekanan mental yang muncul tidaklah ringan.

Banyak pasangan muda mengalami kesulitan dalam mengelola konflik, mengambil keputusan, hingga memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Situasi tersebut berpotensi memicu pertengkaran berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan perceraian.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kesiapan menikah tidak hanya diukur dari usia biologis, melainkan juga kematangan emosional, kemampuan berkomunikasi, serta kesiapan menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Pencegahan Membutuhkan Peran Semua Pihak

Pemerintah melalui strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Pencegahan harus melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga pemerintah daerah.

Laporan tersebut merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain meningkatkan akses pendidikan bagi anak, memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga miskin, memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, serta meningkatkan literasi hukum mengenai batas usia minimal perkawinan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan berbagai faktor yang selama ini mendorong terjadinya perkawinan anak.

Di lingkungan keluarga, orang tua memiliki peran sentral dalam memberikan pendampingan kepada anak. Komunikasi yang terbuka mengenai pendidikan, pergaulan, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan menjadi langkah awal untuk mencegah keputusan menikah pada usia yang belum matang.

Menjaga Hak Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Perkawinan merupakan keputusan besar yang menentukan arah kehidupan seseorang. Ketika dilakukan sebelum seseorang memiliki kesiapan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah, tetapi juga oleh anak yang akan dilahirkan dan masyarakat secara luas.

Pencegahan perkawinan anak bukan sekadar menjalankan amanat undang-undang, melainkan bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk menyelesaikan pendidikan, memperoleh kesehatan yang layak, serta berkembang sesuai potensinya merupakan langkah penting dalam menciptakan generasi yang lebih berkualitas. Sebab, masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pernikahan yang terjadi, tetapi oleh seberapa siap generasi mudanya membangun keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

‎Editor: Nabilla Kartika Wiranti

About Post Author

Jimas Muamar

Jimas Muamar merupakan mahasiswa Program Studi Jurnalistik di UIN Raden Fatah Palembang. Ia aktif dalam Lembaga Pers Mahasiswa Ukhuwah sebagai wadah untuk mengembangkan kemampuan menulis, peliputan, dan analisis media. Dengan minat yang kuat pada dunia jurnalistik, Jimas berkomitmen menghasilkan karya yang informatif, kritis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pindang Pegagan, Warisan Kuliner Khas Ogan Ilir yang Kaya Cita Rasa dan Sarat Nilai Tradisi
Next post Meraih Cumlaude: Kerja Sama Dukungan Orang Tua dan Putri Berprestasi