Read Time:1 Minute, 59 Second

Palembang – Ukhuwahnews | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sumatera Selatan mengadakan Konferensi Pers, di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang Sumatera Selatan, Senin (26/08/2024).

Pada konferensi pers kali ini, BEM Sumatera Selatan menyatakan akan terus melakukan pengawalan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar segera melakukan Pengesahan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024.

Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Siti Khadijah Palembang, Rafi Irawan menyebutkan empat point pernyataan sikap yang disuarakan pada konferensi pers tersebut.

Empat pernyataan sikap tersebut, ialah sebagai berikut:

1. Mendukung Keputusan KPU RI untuk melakukan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

2. Mendesak KPU RI untuk segera melakukan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk Menghentikan Pembahasan RUU Pilkada dan Mematuhi Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024.

4. Menuntut DPR RI menjungjung partisipasi dan transparansi serta melibatkan partisipasi bermakna terutama perempuan dalam membuat dan melahirkan sebuah kebijakan, termasuk menciptakan RUU Pilkada, sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang bertujuan untuk menciptakan kebijakan dan pembangunan yang adil dan setara bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Foto: Konferensi Pers BEM Sumsel Menyikapi RUU Pilkada 2024

Sebelum PKPU disahkan, Rafi mengungkapkan akan terus mengawal KPU sampai benar-benar Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) selesai.

“Yang menjadi kekhawatiran kami apabila tidak disahkannya PKPU, takutnya akan terjadi perubahan-perubahan peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Jadi kami akan terus menuntut dan mendesak KPU RI agar mengesahkan PKPU tersebut,” tegas Rafi

Selain itu, Rafi menambahkan jika PKPU tidak secepatnya disahkan, tak menutup kemungkinan akan ada celah dari pemerintah untuk tetap melanjutkan keinginan mereka.

“Mengingat kejadian tahun-tahun sebelumnya, bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan di jam-jam mendadak alias masyarakat tidak beraktivitas di jam tersebut,” ungkap Rafi.

Lebih lanjut, Rafi berharap agar aparat pemerintah tidak mudah mempermainkan dan mengubah hukum seenaknya saja.

“Karena Kami sangat mengkhawatirkan bagaimana nasib masyarakat dan keturunan-keturunan kami kedepannya. Jadi jangan seenaknya saja mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila sudah final dan mengikat,” pungkasnya.

Reporter: Winda Wulandari
Editor: Marshanda

About Post Author

Marshanda

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Foto: Konferensi Pers BEM Sumsel Menyikapi RUU Pilkada 2024
Next post Euforia Asa 2024: Semangat Mahasiswa Baru UIN RF di PBAK FITK