Read Time:2 Minute, 24 Second
Aliansi suara orang muda, sedang berbaris untuk long march menuju kantor Wali Kota Palembang, Kamis (23/04/2026). Ukhuwahfoto/Tanya Zalzalbilla

Palembang – Ukhuwahnews | Dalam rangka Hari Bumi 2026, para Aliansi suara orang muda mengelar aksi Hari Bumi yang terdiri dari sembilan belas lembaga dari organisasi mahasiswa dan lembaga masyarakat sipil Palembang, Kamis (23/04/2026).

Agenda ini diawali dengan titik kumpul di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera), lalu pawai sebagai aksi simbolik dengan membentang poster di sekitaran air mancur guna menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota, khususnya dari Sumatra Selatan (Sumsel) untuk bumi.

Selanjutnya, sebanyak 2.026 bibit pohon dibagikan kepada pengendara roda dua dan roda empat di titik lokasi pemberhentian lampu merah serta ke kampus-kampus untuk melakukan penanaman.

Kemudian, saat long march di titik awal Monpera, ke kantor Wali Kota melakukan aksi pungut sampah di sepanjang jalan yang di lewati.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Syari’ah Melalui Strategi Pembangunan Daerah dan Penguatan Ekonomi Riil

Koordinator aksi sekaligus anggota Walhi (Wahana Lingkungan), Galang mengatakan tujuan adanya aksi Hari Bumi untuk melawan krisis Iklim dari Sumsel untuk bumi, dengan fokus isu banjir yang terjadi di wilayah perkotaan.

“Di beberapa wilayah Kota Palembang dua hari yang lalu bahkan semalam terjadinya banjir dengan tinggi air sepinggang orang, sebelumnya ada putusan dari Walhi bersama masyarakat Kota Palembang terkait putusan gugatan warga negara terhadap banjir tersebut, maka dari itu salah satu tujuan kami hari ini untuk mempertegas,” ujarnya.

Spanduk dan poster yang dibawa aliansi suara muda, terbentang di depan kantor Wali Kota Palembang, Kamis (23/04/2026). Ukhuwahfoto/Tanya Zalzalbilla

Adapun tuntutan aksi yang diajukan oleh Aliansi Suara Orang Muda ke Pemerintah Kota Palembang sebagai berikut:

1. Melaksanakan putusan gugatan WALHI Sumsel No. 10/TF/2022/PTUN.PLG secara penuh dan tanpa penundaan, yaitu:

– Menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayah Kota Palembang.

– Mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha di kota Palembang sebagai fungsi Resapan Banjir di Kota Palembang.

– Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai, meliputi: saluran primer, sekunder, dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi dan muara, masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, deterjen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

– Menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

– Menyediakan Posko bencana banjir di wilayah yang terdampak banjir menjadi langkah penting dalam upaya kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, serta mitigasi bencana bagi masyarakat Kota Palembang.

2. Meninjau dan mencabut izin-izin bermasalah serta membongkar bangunan yang menutup ruang resapan air.

3. Menata ulang kebijakan tata ruang yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Reporter: Tanya Zalzalbilla
Editor: Manda Dwi Lestari

About Post Author

Tanya Zalzalbilla

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dorong Ekonomi Syari’ah Melalui Strategi Pembangunan Daerah dan Penguatan Ekonomi Riil