Read Time:1 Minute, 11 Second

Palembang-Ukhuwahnews | Gugatan terhadap tiga perusahaan penyebab kabut asap yang diajukan oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) pada 29 Agustus 2024 kini memasuki tahap pengajuan intervensi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan yang dimana meminta pertanggung jawaban atas kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap karhutla. Setelah serangkaian proses mediasi, Pengadilan Negeri Palembang menggelar agenda pembacaan gugatan warga terhadap tiga perusahaan diantaranya adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. yang mana hal tersebut menyebabkan kabut asap karhutla di Sumatera Selatan.

Baca juga: Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Siap Mengukir Prestasi

Adapun dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL. Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

Sehingga, dalam persidangan tersebut para penggugat meminta kerugian atas kabut asap karhutla yang telah banyak merugikan baik dalam beraktivitas, serta hilangnya udara bersih saat ini. Dan kerugian imateril dari tiap penggugat nilainya mencapai Rp10 miliar.

About Post Author

Marshanda

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Yudisium XXV FISIP UIN RF: 38 Lulusan Siap Mengukir Prestasi
Next post Wisuda ke-91 UIN RF Palembang Meluluskan 718 Mahasiswa