Read Time:2 Minute, 16 Second

UIN RF – Ukhuwahnews | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melakukan razia penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri, Kampus A Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang, Jumat (27/09/2024).

Koordinator Lapangan Satpol-PP Kota Palembang, Erwin mengatakan razia ini didasari oleh banyaknya laporan dari masyarakat terkait lalu lintas yang sering terganggu akibat Pedagang Kaki Lima (PKL) dan ditambah dengan surat permohonan penertiban yang masuk dari pihak kampus.

“Tujuan yang pertama, sudah ada surat yang masuk dari UIN RF, kedua banyaknya laporan dari masyarakat baik pengendara roda dua maupun roda empat karena lalu lintas mereka yang terganggu,” kata Erwin.

Erwin juga menambahkan penertiban ini dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 jo. Perda No. 13 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban ini juga dilakukan untuk menegakan peraturan yang tertulis dalam Perda Nomor 44 Tahun 2002 juncto. Perda No. 13 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dalam pasal 22 ayat satu dan dua, setiap orang atau badan dilarang meletakkan di atas trotoar, bahu jalan, taman, dan fasilitas umum,” tambahnya.

Baca juga: Hasil Forensik Ungkap Sebab Meninggalnya Mahasiswi UIN RF

Selanjutnya, Erwin menjelaskan UIN RF menjadi fokus utama lokasi penertiban dan akan terus dilaksanakan secara rutin sampai lalu lintas jalan sekitar UIN RF menjadi lancar.

“Iya, UIN RF akan menjadi fokus utama karena titik macetnya berada di sini dan ini akan dilaksanakan denga rutin sampai dengan lalu lintas jalan di sekitar UIN RF ini lancar,” jelas Erwin.

Lebih lanjut, Erwin melaporkan dari penertiban kali ini, Satpol-PP mendapati Barang Bukti (BB) berupa empat buah gerobak, delapan buah payung, dan satu buab tabung gas.

“Penertiban kali ini kami mendapati BB sebanyak 13 benda, yaitu empat buah gerobak, delapan buah payung, dan terakhir satu buah tabung gas,” ujarnya.

Berbicara tentang prosedur, Erwin menuturkan pihak Satpol-PP pada awalnya telah mengeluarkan surat peringatan sampai dengan dua kali kepada pedagang, jika peringatan itu tidak dihiraukan maka barang para pedagang yang melanggar akan ditertibkan dan mengikuti sidang yustisi yang putusannya ditentukan oleh hakim dan jaksa.

“Sebelumnya kami sudah mengeluarkan surat peringatan satu dan peringatan dua kepada pedagang, jika tidak dihiraukan maka barang mereka akan kami tertibkan, mereka diharuskan mengikuti sidang yustisi setelah barang mereka ditertibkan,” tutur Erwin dengan lantang.

Terakhir, Erwin memberikan pesan kepada para pedagang, Satpol-PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang, namun lebih perhatiankan lokasi berdagang ditempat yang diperbolehkan.

“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk menjadi pedagang, tapi tolong lebih diperhatikan tempatnya jangan berjualan ditempat yang dilarang apalagi sampai mengganggu lalu lintas,” tutupnya dengan penuh harap.

Saat reporter Ukhuwanews melakukan peliputan para pedagang yang terjaring razia menolak untuk diwawancarai.

Reporter: Mohamad Shabir Al Fikri

Editor: Marshanda

About Post Author

Marshanda

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Serendipity: 9,5 Untuk Kemojo
Next post Wisuda Ke-90 UIN RF, Rektor: Jangan Berhenti Belajar Atau Dilindas Perubahan