Read Time:2 Minute, 15 Second
Juru Bicara KPU-M Muhamad Rahman, dan Pihak Advokasi Putri Aulia Maharani ketika diwawancarai di Lantai 4 Gedung Badan Layanan Umum (BLU) UIN RF, Selasa (03/02/2026). Ukhuwahfoto/Jimas Muamar.

UIN RF – Ukhuwahnews | Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) Pasangan Calon (Paslon) terpilih Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) telah usai, resmi melangsungkan kampanye di Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) pada Selasa (03/02/2026).

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) UIN RF menyatakan masa pemilihan telah usai, sisa masa tenang. Sudah terfinalisasi bahwa Paslon nomor 02 dari tim pemenangan Partai Laskar Ulul Albab (LUA) menang melalui jalur aklamasi.

Juru Bicara dari KPU-M, Muhamad Rahman menjelaskan terkait jadwal kampanye yang telah diunggah melalui akun instagram @pemirauinrf, mulanya tertera bahwa timeline kampanye adalah tanggal 2-3 Februari 2026. Namun hanya terlaksana di hari ini, karena tidak ada tim penanding.

“Hanya LUA yang bisa kampanye. Setelah kami verifikasi berkas calon nomor 01 terdapat kekurangan, seperti surat keterangan aktif kuliah, dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK),” ucapnya ketika diwawancarai di lantai 4 Gedung Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga: Di Balik Aklamasi Pemira UIN RF 2025

Maka dari itu, pihak KPU-M mengonfirmasi bahwa tidak adanya tim lawan untuk diadu di balik aklamasi ini. Rahman juga mengungkapkan memang tidak diadakan masa perpanjangan pendaftaran Paslon, sebab sudah disetujui oleh pihak Rektorat UIN RF.

“Kami selalu koordinasi ke pihak Rektorat, jadi ini juga sudah sesuai keputusan Rektorat. Kami di sini selaku KPU-M tidak bisa berkehendak sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjabarkan proses PEMIRA 2026 telah dijalani bertahap dari rangkaian pemberkasan pada 28 Januari dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kecurangan.

“Kami berusaha untuk transparansi, selaku lembaga independen, tidak ada yang menunggangi kami. Tidak ada yang kami setting, pure terjadi begini adanya,” tambahnya.

Berlangsungnya aklamasi tahun ini, disahkan berlandaskan oleh KPU-M berdasarkan pada Undang-undang Organisasi kemahasiswaan (UU Ormawa), serta Ketetapan Senat Mahasiswa UIN RF (TAP SEMA-U).

“UU Ormawa dan TAP SEMA-U merujuk pedoman kami, dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil),” tuturnya.

Selaras dengan itu, Pihak Advokasi KPU-M, Putri Aulia Maharani menambahkan bahwa landasan tersebut dijadikan patokan utama secara menyeluruh mengenai aklamasi ini.

“Berpacu ke situ secara keseluruhan kalau ada yang melanggar,” tutupnya.

Selain itu, bukan hanya Presma dan Wapresma yang tak memiliki lawan tandingan, namun seluruh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) juga mengalami aklamasi tahun ini.

Kampanye dilangsungkan pukul 15:00 diawali orasi DEMAF dan Himpunan Mahasiswa (HMPS), secara bergilir keliling UIN RF, dimulai dari depan Fakultas Syariah dan Hukum. Berakhir pada orasi oleh Paslon 02 yang selesai pada pukul 17:34 di Halaman Gedung Rektorat Kampus A.

Reporter: Nabilla Kartika Wiranti

About Post Author

Nabilla Kartika Wiranti

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Olahan Buah Kepayang Beracun Jadi Hidangan Tradisional
Next post Klarifikasi KPU-M Perihal Keliru Timeline Penyampaian Visi Misi pada PEMIRA 2026