Read Time:3 Minute, 40 Second

Artikel – Ukhuwahnews | Sudah menjadi rahasia umum, ketika harga barang pada etalase sedikit berbeda saat melakukan pembayaran di kasir. Setiap penjualan baik dalam eceran maupun grosir harga barang dicantumkan dengan jelas sehingga mudah dibaca dan dilihat konsumen. Harga barang ditempelkan pada barang atau kemasan yang disertai dengan jumlah satuan atau jumlah tertentu sesuai mata uang serta nominal yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan zaman pengusaha mikro semakin menurun pamornya yang disebabkan oleh maraknya pusat perbelanjaan seperti minimarket modern muncul dengan wajah baru yang mempunyai daya tarik konsumen untuk berbelanja.

Bukan tanpa alasan, ternyata terdapat beberapa faktor yang membuat harga tersebut seringkali berbeda ketika sudah melakukan pembayaran di kasir. Ada sebuah permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh konsumen yakni perbedaan harga yang terdapat di etalase dan kasir minimarket. Berikut ini beberapa faktor yang menjadi penyebab perbedaan itu.

1. Harga di etalase belum termasuk pajak.
Disaat konsumen akan melakukan pembayaran di kasir mereka akan diwajibkan untuk membayar pajak penjualan serta biaya lainnya seperti biaya asuransi atau biaya pengiriman tergantung dari jenis produk yang dibeli.

2. Harga di Etalase belum di perbarui dengan tepat.
Pada umumnya toko seringkali mengubah harga produk mereka sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen toko. Namun, perubahan harga ini tidak selalu diperbarui pada etalase toko sehingga menyebabkan harga yang tertera pada etalase tidak sesuai dengan harga yang berlaku pada saat pembayaran di kasir.

3. Data harga barang bermasalah dari pusat.
Ketika pembayaran kemungkinan harga pada kasir belum diatur diskon atau masa berlaku diskon telah berakhir tetapi harga yang tertera pada label (price tag) belum dicabut.

4. Adanya kecurangan dari pihak supermarket.
Kekuasaan yang diberikan bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi harga pada kasir.

Nah, itulah Sahabat Ukhuwah yang menjadi faktor penyebab harga di etalase berbeda dengan di kasir. Tentu setiap ada masalah pasti ada solusi, ini ada beberapa tips jika harga barang tidak sesuai dengan di etalase.

Baca juga: Berikut Bentuk Pelecahan dan Tips Menghindarinya!

Dalam kecurangan harga yang dilakukan oleh minimarket ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Perdagangan harus mengambil tindakan tegas terhadap kecurangan yang dilakukan minimarket terkait perbedaan harga ini.

Pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. UU tersebut dirancang untuk melindungi konsumen dari produk yang buruk dan tidak jujur dalam praktik bisnis dengan memberikan hak-hak perlindungan kepada konsumen dalam transaksi jual beli.

Namun, apakah UU Perlindungan Konsumen tersebut sudah berjalan efektif di Indonesia? Melalui fakta dapat diperlihatkan bahwa masih banyak kecurangan yang terjadi. Salah satu masalah utama dalam implementasi UU Perlindungan Konsumen di Indonesia ialah minimnya kesadaran tentang hak-hak konsumen di kalangan masyarakat.

Kemudian, bagaimana jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di etalase dan di kasir? Jika harga barang di etalase dengan harga barang di kasir berbeda, maka harga yang dikenakan pada konsumen saat pembayaran adalah merujuk pada pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendeg) Nomor 35/M-DAG/PER/7/2023 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa.

“Bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah,” pasal 7 ayat (2) Permendeg.

Jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di etalase dan di kasir, maka harga yang dikenakan konsumen pada saat pembayaran adalah harga atau tarif yang terendah. Hal ini mengingat bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran atau jasa bertanggung jawab atas kebenaran harga barang dan tarif jasa yang dicantumkan.

Kasus perbedaan harga ini biasanya memang seringkali dianggap kurang penting, namun hal tersebut sebenarnya sangat merugikan dan telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan.

Di sisi lain, dalam hukum perlindungan konsumen bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang dan atau jasa. Maka pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dalam hal konsumen dirugikan akibat harga barang di etalase dan harga barang di kasir berbeda, konsumen bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan di bawah lingkungan peradilan umum.

Penulis: Wiardini Yuli
Editor: Putri Ayu Lestari

About Post Author

Putri Ayu Lestari

Mahasiswa Program Studi Jurnalistik tahun 2021 UIN Raden Fatah Palembang
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
33 %
Excited
Excited
67 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Cerpen: Stand For Yourself
Next post Maraknya Trend FOMO atau Budaya Pak Turut di Indonesia