Read Time:4 Minute, 54 Second
Sumber/KementerianKehutanan

Kontributor: Daffa Hanifuddin Rauf (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya)

Artikel – Ukhuwahnews | Fenomena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) . Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak dasar masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Ketika kabut asap menyelimuti permukiman, masyarakat harus menghadapi penurunan kualitas udara yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, pendidikan, pekerjaan, hingga kesehatan.

Pada Agustus 2026, ancaman kabut asap kembali menjadi perhatian di Sumsel. Stasiun Klimatologi Sumsel melalui pemberitaan 26/10/2026 menyampaikan bahwa meningkatnya karhutla selama puncak musim kemarau berpotensi memengaruhi kualitas udara di Kota Palembang dan sekitarnya. Wilayah seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, dan Banyuasin menjadi beberapa daerah yang mendapat perhatian dalam upaya pengendalian kebakaran. Kondisi lahan gambut yang mengering juga menyulitkan proses pemadaman karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah.

Dampak kabut asap semakin terlihat ketika kualitas udara mengalami penurunan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam laporan penanganan karhutla Sumsel pada 31/10/2026, menyebutkan bahwa nilai indeks kualitas udara yang dipantau di Kota Palembang pada 30/10/2026 pukul 14.00 WIB mencapai angka 247 atau berada dalam kategori sangat tidak sehat. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat hanya dinilai dari luas lahan yang terbakar, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap udara yang dihirup masyarakat.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Jurnalis saat Meliput Demonstrasi Karhutla

Kabut asap yang mengandung partikel pencemar, termasuk PM2,5, dapat masuk ke saluran pernapasan hingga mencapai paru-paru. Paparan dalam jumlah tinggi atau dalam jangka waktu lama berpotensi menimbulkan batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, dan gangguan pernapasan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan termasuk kelompok yang lebih rentan. Oleh karena itu, kabut asap tidak dapat dipandang sebagai gangguan lingkungan biasa karena dampaknya berhubungan langsung dengan kualitas hidup dan keselamatan masyarakat.

Dalam perspektif hukum, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini memberikan dasar bahwa lingkungan yang sehat bukan sekadar kebutuhan masyarakat, melainkan hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan landasan hukum yang lebih khusus. Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selanjutnya, Pasal 65 ayat (2) memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan.

Artinya, masyarakat yang terdampak kabut asap memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi kualitas udara, mengetahui langkah pemerintah dalam menangani karhutla, serta menyampaikan pengaduan apabila terjadi dugaan pencemaran lingkungan. Hak masyarakat tidak berhenti pada perlindungan kesehatan, tetapi juga mencakup kesempatan untuk ikut mengawasi dan memperjuangkan lingkungan yang lebih baik.

Dalam hal ini, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penerapan ketentuan tersebut tetap memerlukan pembuktian unsur tindak pidana dan hubungan sebab akibat. Penanganan kabut asap tidak dapat hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penanggulangan, serta pemulihan lingkungan yang terdampak karhutla.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan maupun kehutanan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan, diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan lahan. Lokasi kebakaran semata tidak otomatis membuktikan kesalahan perusahaan, sehingga pertanggungjawaban harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Persoalan kabut asap juga berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat tidak hanya kehilangan kenyamanan dalam beraktivitas, tetapi juga menghadapi risiko gangguan kesehatan yang dapat menimbulkan beban ekonomi. Biaya pengobatan, keterbatasan aktivitas bekerja, terganggunya kegiatan belajar mengajar, serta meningkatnya risiko penyakit pernapasan merupakan beberapa dampak yang harus diperhatikan.

Selanjutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tanpa harus merasa takut terhadap ancaman hukum. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan  hidup yang baik dan sehat. Perlindungan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan yang jelas mengenai kewajiban negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat. Namun, tantangan sebenarnya terletak pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten. Pemerintah harus hadir tidak hanya ketika kabut asap telah menyebar, tetapi juga sejak tahap pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat Sumsel berhak mendapatkan udara yang bersih, lingkungan yang sehat, serta perlindungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Hak tersebut bukanlah bentuk tuntutan yang berlebihan, melainkan hak konstitusional yang telah dijamin oleh negara.

Pada akhirnya, penanganan kabut asap tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Diperlukan komitmen pemerintah, tanggung jawab pelaku usaha, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi masyarakat. Sebab, ketika lingkungan hidup mengalami kerusakan, yang terancam bukan hanya kelestarian alam, melainkan juga hak asasi manusia. Melindungi lingkungan berarti melindungi kehidupan dan martabat setiap warga negara.

Editor: Jimas Muamar

 

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Belajar Tak Harus Mahal: Tetap Berpendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi