Read Time:2 Minute, 9 Second

 

UkhuwahDesain/Tanya Zalzalbilla

Artikel–Ukhuwahnews| Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini hadir sebagai respon atas keresahan berbagai kalangan, seperti masyarakat, tenaga pendidik, dan pelajar.

Dikutip dari Antaranews, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa anak-anak kerap menghadapi ancaman di media sosial, seperti pengancaman, penipuan, dan perundungan siber. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam mengontrol aktivitas digital anak.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Baca Juga: BEMNUS Sumsel Demo di Kodam II Sriwijaya: Perjuangkan Keadilan untuk Andrie Yunus

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah membatasi akses anak terhadap konten pornografi. Anak di bawah umur dinilai sangat rentan karena penggunaan smartphone tanpa pengawasan ketat serta tidak adanya pembatasan waktu penggunaan.

Beberapa platform media sosial yang berisiko tinggi terhadap paparan konten negatif antara lain Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, X, Threads, Bigo Live, dan Roblox. Melalui platform tersebut, anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia.

Konten pornografi sering kali dikemas dalam bentuk yang menarik, seperti video animasi, gim, dan video pendek dengan visual warna-warni. Hal ini membuat anak mudah tertarik, memahami, dan bahkan meniru perilaku yang ditampilkan sehingga dapat berdampak buruk pada perkembangan mereka.

Sebagai contoh, terdapat sejumlah konten animasi yang mengandung unsur vulgar, seperti Sausage Party dan konten serupa lainnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak media visual yang tidak layak dikonsumsi anak, meskipun dikemas secara menarik.

Dampak dari paparan pornografi pada anak cukup serius. Anak yang tidak mendapatkan edukasi yang tepat tentang persetujuan (consent) dalam hubungan dapat kesulitan memahami batasan, bahkan berpotensi melakukan tindakan yang salah tanpa menyadarinya.

Selain itu, paparan konten tersebut juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental, perilaku menyimpang, hingga kerusakan pola pikir. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat membentuk kebiasaan negatif yang berlanjut hingga dewasa.

Sebagai solusi, orang tua diharapkan aktif mengawasi penggunaan media sosial anak, tidak memberikan kebebasan penuh, serta memanfaatkan aplikasi pemantau. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi dasar tentang media sosial dan melakukan pengecekan berkala terhadap aktivitas digital anak.

Melalui kerja sama antara pemerintah dan orang tua, diharapkan lingkungan digital yang lebih aman dapat tercipta, sehingga kesehatan mental dan perkembangan anak tetap terjaga dengan baik.

Penulis: Kiranty Dwi Novitasari
Editor: Jimas Muamar

About Post Author

Kiranty Dwi Novitasari

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post BEMNUS Sumsel Demo di Kodam II Sriwijaya: Perjuangkan Keadilan untuk Andrie Yunus
Next post Kemudahan AI, Ancaman bagi Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi