Read Time:5 Minute, 42 Second

 

Sumber: pixabay

Penulis: Mohamad Shabir Al Fikri

Artikel – Ukhuwahnews|Sejak pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026 lalu, Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sejarah hukum pidananya, dengan menggantikan KUHP lama sebagai produk kolonial yang menjadi rujukan utama hukum pidana nasional selama lebih dari satu abad. Berbarengan dengan itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir untuk menata berbagai ketentuan pidana di luar KUHP agar selaras dengan sistem baru.

Perubahan ini didasarkan oleh kebutuhan negara Indonesia terhadap seperangkat aturan hukum di masa kini agar tetap relevan dalam berbagai konteks. Peristiwa ini menjadi momentum besar yang menggantikan sistem hukum warisan kolonial menuju sistem hukum nasional, serta menjadikannya bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana.

Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia berkembang secara sektoral. Ketentuan pidana tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi juga tersebar di banyak UU lain. Dari sinilah tantangan besar untuk mengharmonisasikan dan mensinkronkan ribuan regulasi yang tersebar di berbagai sektor dan tingkatan pemerintah lahir.

Dalam ranah hukum keluarga di Indonesia, pemberlakuan KUHP baru memiliki dampak yang signifikan atas isu di ranah keluarga, khususnya terhadap pergeseran norma pidana terkait perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo). Aturan ini dimaksudkan untuk lebih melindungi martabat lembaga perkawinan dan nilai norma masyarakat. Namun, untuk meminimalisir peran negara yang terlalu jauh mencampuri ranah privat penegakannya bersifat delik aduan.

Perluasan Definisi Perzinaan

Sebelum pemberlakuan KUHP baru, definisi perzinaan dalam KUHP sebelumnya masih terbatas pada mereka yang telah menikah, namun saat ini definisi tersebut diperluas dengan frasa ‘setiap orang’ dalam pasal 411 KUHP nasional. Artinya dengan perubahan ini setiap subjek hukum di Indonesia yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda kategori II (maksimal 10 juta) sesuai pasal tersebut.

Penegakan pasal ini menggunakan mekanisme delik aduan absolut, dengan kata lain pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) serta orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

Kohabitasi Sebagai Tindak Pidana Baru dalam Hukum Pidana Nasional

Untuk pertama kalinya, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah diatur dalam hukum pidana nasional. Semenjak penambahan ‘kumpul kebo’ ke dalam materi baru dalam KUHP Nasional, banyak pihak menilai bahwa negara terlalu jauh mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun di sisi lain, pengaturan kohabitasi bersifat terbatas dan prosedural melalui mekanisme delik aduan absolut dengan pembatasan pelapor pada keluarga inti, aturan ini justru dibuat untuk mencegah tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat agar pihak luar seperti tetangga dan ormas tidak memiliki hak hukum untuk melakukan penggerebekan atau melaporkannya.

Pada akhirnya pengaturan ini sejalan secara parsial dengan perspektif Hukum Keluarga Islam untuk menghormati institusi pernikahan yang sakral di mata mayoritas masyarakat Indonesia.

Perkawinan dengan Penghalang Sah

Dalam pasal 402 KUHP Nasional, seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan sahnya yang terdahulu masih menjadi penghalang sah untuk menikah lagi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, serta dapat menjadi lebih berat jika mengandung unsur penipuan yang merugikan hak perdata dan martabat orang lain seperti pada pasal 403-nya. Kedua pasal ini bertujuan untuk mencegah “penyelundupan hukum” dalam perkawinan yang seringkali merugikan pihak perempuan dan anak-anak karena pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sekaligus melindungi kesucian lembaga perkawinan.

KUHP Baru sebagai Payung Hukum Besar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kaitan antara KDRT dan KUHP Baru terletak pada fungsinya sebagai hukum umum yang memperkuat aturan khusus dalam UU PKDRT melalui pemberatan sanksi dan pergeseran paradigma keadilan. Berdasarkan Pasal 470 KUHP Baru, pelaku penganiayaan terhadap anggota keluarga inti seperti suami, istri, ayah, atau ibu akan mendapatkan tambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok, yang menunjukkan ketegasan negara dalam melindungi keamanan domestik.

Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian kasus KDRT ringan melalui mediasi dan pemulihan korban demi menjaga keutuhan serta stabilitas ekonomi keluarga tanpa harus selalu berakhir dengan pemenjaraan. Integrasi ini juga menyinkronkan aturan mengenai kekerasan seksual dalam perkawinan dan pemanfaatan pasal kohabitasi atau perzinaan sebagai instrumen perlindungan tambahan bagi pasangan yang dirugikan, sehingga menciptakan jaring pengaman hukum yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika masalah rumah tangga di Indonesia.

Upaya Sistematis Perlindungan Hak Asasi Atas Identitas Diri

Pasal 401 KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagai upaya sistematis untuk melindungi hak asasi individu atas identitas diri, nasab, dan status hukum yang sah dalam keluarga. Secara komprehensif, pasal ini menjerat siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan manipulatif yang mengakibatkan asal-usul seseorang menjadi tidak jelas atau tertukar, seperti tindakan menukar bayi, memalsukan identitas kelahiran, atau memberikan keterangan palsu mengenai hubungan kekeluargaan dalam dokumen resmi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, ketentuan ini berfungsi untuk menjamin kepastian hak perdata seseorang, termasuk hak waris, hak nafkah, dan perwalian, sekaligus mencegah praktik penyembunyian status hukum dalam perkawinan yang dapat merugikan posisi anak maupun pasangan di mata hukum negara.

Penegakan Tertib Administrasi Melalui Sistem Hukum Pidana

Pasal 404 KUHP Baru mengatur kewajiban setiap orang untuk melaporkan peristiwa penting dalam lingkup keluarga, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, atau perceraian, kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. Secara rinci, pasal ini menetapkan sanksi pidana berupa denda bagi siapa pun yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi negara guna menjamin kepastian status hukum seseorang, yang sangat krusial dalam pemenuhan hak-hak perdata seperti perolehan kewarganegaraan, akses bantuan sosial, hingga urusan penetapan ahli waris di kemudian hari.

Implikasi Terhadap Keluarga Muslim di Indonesia

Pembaruan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) membawa implikasi besar terhadap kehidupan keluarga Muslim dengan menggeser cara negara menangani ranah privat dan dinamika kekuasaan di dalam rumah tangga. Dari sisi regulasi, hadirnya pasal perzinaan dan kohabitasi (Pasal 411 & 412) sebagai delik aduan absolut memberikan otoritas penuh kepada anggota keluarga inti sebagai pemegang kendali hukum. Hal ini memperkuat peran keluarga sebagai penjaga moralitas namun di sisi lain dapat memengaruhi dinamika relasi kuasa, di mana ancaman pelaporan dapat menjadi instrumen tekanan dalam konflik domestik atau, sebaliknya, menjadi tameng bagi istri sah untuk melindungi martabat perkawinannya dari praktik poligami ilegal dan perselingkuhan yang selama ini sulit dijerat hukum.

Dalam konteks relasi kuasa dan konflik, pemberatan pidana penganiayaan terhadap anggota keluarga sebesar sepertiga (Pasal 470) serta adopsi paradigma keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih adaptif bagi keluarga Muslim. Jika terjadi kekerasan ringan atau perselisihan, keluarga tidak lagi dipaksa langsung masuk ke proses pemenjaraan yang berisiko memutus nafkah atau menghancurkan struktur keluarga, melainkan didorong melalui mediasi yang selaras dengan prinsip ishlah (perdamaian) dalam hukum Islam. Namun, regulasi ketat mengenai penggelapan asal-usul (Pasal 401) dan kewajiban lapor (Pasal 404) menuntut perubahan perilaku keluarga Muslim yang masih mempraktikkan nikah siri, karena tanpa pencatatan resmi, mereka rentan terjerat pidana penipuan status atau kehilangan jaminan hak perdata anak, sehingga memaksa masyarakat untuk lebih tertib secara administrasi negara demi perlindungan hukum yang utuh.

Editor: Nabilla Kartika Wiranti

About Post Author

Mohamad Shabir Al Fikri

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, tertarik dengan isu sosial dan lingkungan.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ketimpangan Infrastruktur dan Beban Logistik terhadap Ekonomi Daerah‎