Read Time:6 Minute, 13 Second
Ukhuwahfoto/Mohamad Shabir Al Fikri

Penulis: Mohamad Shabir Al Fikri (Redaktur Pelaksana LPM Ukhuwah 2026)

Artikel-Ukhuwahnews| Bising bisikan kecemasan dari keluarga tahanan, dan derit bangku penonton sidang
menyambut langkah kaki saya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang, selasa siang (02/06/2026). Hari itu, waktu telah menunjukkan pukul dua Waktu Indonesia Barat (WIB), namun ruang tunggu telah menyerupai pasar pagi yang padat dan pengap. Lusinan manusia dengan baju tahanan duduk berhimpitan, menanti nasib dan masa depan yang digantungkan pada selembar berkas perkara di dalam tas kulit para jaksa.

Ketukan Palu yang Terburu-buru
Sebagai mahasiswa hukum yang biasa disuguhi perdebatan pasal yang elegan, rapi, dan penuh retorika di ruang kuliah, yang saya saksikan beberapa menit kemudian di dalam ruang sidang adalah sebuah benturan realitas yang hebat. Begitu sidang dibuka untuk umum oleh ketua majelis, ritual penegakan hukum dimulai. Namun, ia tidak berjalan dengan khidmat dan lambat layaknya visualisasi yang sering digambarkan dalam film-film barat.

Alih-alih dinamis, persidangan pidana hari itu bergerak layaknya sebuah ban berjalan di pabrik manufaktur (assembly line justice). Perkara demi perkara dipanggil dengan ritme yang mekanis, disidangkan dalam hitungan menit, lalu ditunda untuk minggu depan. Rata-rata setiap kasus hanya mendapatkan jatah waktu berkisar lima hingga sepuluh menit. Ruang sidang tidak lagi terasa seperti tempat mencari keadilan substantif, melainkan sebuah loket birokrasi yang sibuk menstempel berkas.

Stratifikasi Keadilan dan Ironi Ruang Tipikor
Kontras yang mencolok dan mengusik nurani langsung terasa ketika saya mencoba membandingkan suasana ruang sidang pidana umum ini dengan ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di gedung yang sama. Di ruang Tipikor, atmosfer terasa begitu khidmat, tertib, dan penuh rasa hormat yang artifisial. Ada stratifikasi
kelas dan kasta sosial yang telanjang di depan mata.

Ketika terdakwa adalah orang yang berpendidikan, memiliki kekuasaan atau bermodal besar, jalannya persidangan
diperlakukan dengan sangat hati-hati, taktis, dan penuh kesopanan hukum. Para aktor peradilan berdebat dengan artikulasi yang jelas dan argumen yang terstruktur. Sebaliknya, di ruang sidang pidana umum tempat masyarakat kecil kelas bawah diadili atas kasus-kasus konvensional, keadilan tampak diobral murah dan terburu-buru.

Ironi ini diperparah dengan bagaimana perlakuan fisik terhadap para tahanan kelas bawah ini dipertontonkan. Bahkan sebelum hakim mengetok palu yang menyatakan mereka bersalah, para penjaga tahanan kerap kali memperlakukan mereka secara kasar, tidak simpatik, dan jauh dari nilai kemanusiaan. Mereka digiring dengan
sentakan, dibentak, dan diposisikan seolah-olah martabat kemanusiaannya telah runtuh.

Tindakan represif oknum petugas di lapangan ini secara terang-terangan mencederai asas paling suci dalam hukum acara pidana, Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Di lorong-lorong pengadilan itu, sebuah realitas pahit terungkap, orang-orang kecil ini telah dicap dan diperlakukan sebagai kriminal sebelum hak-hak pembelaannya diuji secara adil di hadapan meja hijau. Komodifikasi Bantuan Hukum, Sandiwara Advokat “Detik Terakhir”, kejutan terbesar sekaligus pemandangan paling memprihatinkan dalam observasi ini terjadi saat saya mengamati bagaimana hak atas pembelaan hukum (right to effective
counsel) dimainkan di ruang sidang.

Banyak terdakwa dari kalangan awam ini maju ke kursi pesak tanpa didampingi oleh pengacara pribadi. Demi menggugurkan kewajiban formal yang diperintahkan oleh Pasal 56 KUHAP bahwa terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi penasihat hukum, majelis hakim melakukan jalan pintas. Hakim menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kebetulan sedang bersiap di sudut ruangan pada detik itu juga.

Di sinilah sebuah anomali dan sandiwara penegakan hukum terjadi. Setelah ditunjuk secara lisan oleh hakim, persidangan langsung dilanjutkan hari itu juga. Sang advokat yang baru memegang berkas beberapa detik sama sekali belum sempat melakukan wawancara mendalam, belum membaca berkas dakwaan secara utuh, dan tentu saja belum memahami duduk perkara kliennya secara komprehensif. Keadaan menjadi semakin semrawut ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung tancap gas menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan.

Secara logika hukum, bagaimana mungkin sebuah pembelaan materiil yang berkeadilan bisa disusun, jika pengacara dan terdakwa dikondisikan dalam situasi “buta” dan tidak memiliki waktu sedetik pun untuk bersiap?Bagaimana mereka bisa mempersiapkan strategi sanggahan atau menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang kokoh jika prosesnya dipaksakan berjalan seketika?

Fenomena ini diperparah dengan pemandangan di sudut ruang sidang, di mana barisan advokat tampak berdiri berjejer menanti giliran untuk “ditunjuk” oleh majelis hakim dalam perkara-perkara berikutnya. Pemandangan ini memunculkan tanda tanya besar di kepala saya mengenai motif di balik antrean tersebut. Apakah ada perputaran insentif materi di balik sistem penunjukan kilat ini?

Yang jelas terlihat di mata publik adalah bantuan hukum yang seharusnya berfungsi sebagai tameng pelindung hak asasi manusia, telah direduksi nilainya menjadi sekadar stempel formalitas hukum acara administratif. Tujuannya hanya satu, agar ritual “sidang kilat” tidak melanggar prosedur formal undang-undang dan bisa terus berjalan tanpa
hambatan.

Urgensi Restorative Justice Menggeser Paradigma Retributif yang Usang
Melihat karut-marut penegakan hukum di lapangan yang terjebak dalam lingkaran setan beban perkara (overcrowding), gagasan mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa ditunda lagi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Praktik “sidang kilat” yang terjadi hari ini adalah akibat dari paradigma hukum kita yang masih sangat retributif, fokusnya hanya pada bagaimana cara menghukum pelaku secepat mungkin di dalam penjara. Di tengah kepungan ratusan berkas perkara konvensional masyarakat kecil, sistem ini akhirnya mengorbankan kualitas pencarian kebenaran.

Lebih jauh lagi, drama kejar tayang di ruang sidang ini kerap kali mengabaikan satu aktor yang krusial, korban tindak pidana. Dalam hukum acara konvensional yang saya saksikan, hak-hak korban sering kali terpinggirkan dan sekadar dijadikan alat bukti formal di atas kertas demi kepentingan penuntutan negara.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, fokus penegakan hukum digeser dari yang semula “menghukum pelaku secara mekanis” menjadi “memulihkan hak korban dan menyembuhkan dampak sosial yang timbul.” Jika perkara-perkara tindak pidana ringan atau kasus yang tidak berdampak luas pada ketertiban umum diselesaikan
melalui mediasi penal di tingkat penyidikan atau penuntutan, maka beban kerja Pengadilan Negeri akan terpangkas secara signifikan. Pengadilan tidak perlu lagi menjelma menjadi “ban berjalan” yang terburu-buru, dan para hakim memiliki waktu yang cukup luas serta khidmat untuk mengadili perkara-perkara besar secara lebih berkeadilan dan humanis.

Informasi yang Larut dan Tamparan Realitas Law in Action
Saking cepatnya ritme “kejar tayang” yang dipimpin oleh majelis hakim, ruang sidang kehilangan fungsi artikulasi dan transparansinya. Suara jaksa yang membacakan berkas kerap kali lumat dan tenggelam di balik riuh rendah bisikan penjaga tahanan dan jaksa serta pengunjung. Akibatnya, bagi seorang observer mahasiswa, mencatat
nomor perkara yang panjang atau menghafal deretan nama JPU yang berganti-ganti menjadi sebuah misi teknis yang mustahil dipenuhi hari itu.

Namun, ketiadaan data-data formalitas birokratis tersebut kini tidak lagi menjadi
esensi penting dalam laporan ini. Keterbatasan catatan formal itu telah digantikan oleh sebuah temuan sosiologis yang jauh lebih besar dan berharga. Perjalanan satu hari di Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan tamparan realitas yang membuka mata saya.

Di ruang kuliah yang nyaman, kita diajarkan tentang law in books (hukum ideal yang tertulis rapi, indah, dan menjanjikan kesetaraan di dalam pasal-pasal undang-undang yang megah). Kita mengagungkan asas Equality Before the Law (kesamaan di hadapan hukum). Namun di lapangan, kita dipaksa melihat law in action (hukum yang hidup, yang dipaksa berkompromi dengan keterbatasan waktu, tumpukan beban perkara, serta ego struktural).

Tanpa adanya reformasi paradigma yang radikal, seperti penguatan restorative justice untuk mengurai penumpukan kasus, ruang sidang kita akan terus terjebak dalam pragmatisme mekanis. Sistem ini pada akhirnya akan terus menguji keadilan substantif masyarakat, di mana status sosial, pendidikan, dan ekonomi masih menjadi
determinan utama yang mendikte bagaimana seorang manusia diperlakukan oleh sistem hukum.

 

Editor: Nabilla Kartika Wiranti

About Post Author

Mohamad Shabir Al Fikri

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, tertarik dengan isu sosial dan lingkungan.
Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
50 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tinggal di Asrama: Antara Adaptasi, Culture Shock, dan Keterbatasan Fasilitas
Next post Dinas Kebudayaan Apresiasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN RF atas Zapin Dance Floor Competition 4th