Read Time:2 Minute, 18 Second
Aliansi Bang Japar dalam Aksi Dukung Perpres menolak LGBTQ yang berlangsung di Bundaran Tugu Cempako Telok, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (19/07/2026). Ukhuwahfoto/Eka Farel Aprilian.

Palembang – Ukhuwahnews | Sejumlah aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan Aksi Dukung Pemerintah Kota Palembang dalam melarang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), serta mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang berlangsung di Bundaran Tugu Cempako Telok, Palembang.

Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Dina Tanjung menyampaikan pergerakan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap peristiwa LGBTQ yang dinilai semakin meningkat di Kota Palembang.

“Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama, untuk itu kepada pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan disahkan oleh Pemerintah Kota Palembang,” ujarnya, Minggu (19/07/2026).

Dina juga mengatakan aksi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi menjadi awal dari berbagai kegiatan lanjutan kepada masyarakat.

“Kami berharap pemerintah akan menggelar kegiatan, seperti seminar, kampanye, dan edukasi terutama kepada generasi muda terkait isu yang hari ini disuarakan,” kata Dina.

Baca juga: Dinas Kebudayaan Apresiasi Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN RF atas Zapin Dance Floor Competition 4th

Adapun, Dina mengungkapkan empat poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang, di antaranya:

1. Segera membuat regulasi berupa Perda yang melarang propaganda, promosi dan normalisasi LGBTQ di sekolah, kampus, dan media.

2. Memperkuat pendidikan agama, karakter, dan kesehatan reproduksi sesuai usia.

3. Menindak tegas konten negatif di media digital yang bertentangan dengan UU ITE dan UU perlindungan anak.

4. Memberikan Ruang dengan pendekatan agama, keluarga, dan kesehatan bagi yang ingin kembali fitrah.

Walikota kota Palembang, Ratu Dewa dan para tokoh agama turut hadir dalam Aksi Dukung Perpres Anti LGBTQ di Bundaran Tugu Cempako Telok, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (19/07/2026). Ukhuwahfoto/Eka Farel Aprilian.

Di lokasi yang sama, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa telah membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk membersamai pemerintah dalam larangan LGBTQ.

“Kini kami telah mendapat dukungan kolaborasi dengan para ustaz, ustazah, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, terbukti dengan kehadiran mereka dalam acara aksi hari ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewa menjelaskan Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan rencana sebuah regulasi dalam dua bentuk peraturan dan akan segera menerbitkan surat edaran tersebut.

“Setelah adanya komitmen bersama, kami telah menyusun sebuah regulasi, dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran perilaku LGBTQ di Kota Palembang.” jelas Dewa.

Selain itu, Ratu dewa mengajak seluruh elemen keagamaan untuk komitmen dalam upaya mendukung pemerintah kota palembang dalam melarang LGBTQ dan mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

“Seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang mari bersama-sama mengambil peran dalam upaya ini sehingga terbentuk sinergi yang kuat,” pungkasnya.

Reporter: Andika dan Eka Farel Aprilian
Editor: Manda Dwi Lestari

About Post Author

Andika

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post KWT Seroja Andalkan Penyiraman Rutin untuk Jaga Kualitas Panen ‎
Next post Perdana di Desa Karang Bindu, Sosialisasi Bullying Sejak Dini