Read Time:1 Minute, 57 Second
Nila Ertina menyampaikan materi di acara AMDAL Yayasan Anak Padi di Lahat, Sumatra Selatan, Rabu (04/02/2026). Ukhuwahfoto/Tanya Zalzalbilla

Lahat – Ukhuwahnews | Yayasan Anak Padi Lematang diskusi bersama masyarakat, mahasiswa, dan jurnalis membahas terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna mendorong perlindungan para petani dalam Lingkup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lahat, Sumatra Selatan.

Jurnalis Bersertifikasi AMDAL, Nila Ertina menceritakan hasil survei kondisi masyarakat pada bulan Oktober di lokasi dekat tambang dalam acara meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ada 21 petani mengeluhkan lahan mereka sebelum dan sesudah ada PLTU, dari hasil panen cabai yang biasanya 20 kilogram sekarang menjadi 4 kL,” tutur Nila, Rabu (04/02/2026).

Adapun dampak langsung dirasakan oleh para petani yang secara umum berdampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.

“Secara umumnya jelas, tapi secara detail ada warga yang tinggal di sekitar PLTU dan Tambang, merasakan perubahan tanaman yang tidak subur lagi,” lanjut Nila.

Selain itu, Ketua Yayasan Anak Padi Lematang, Sahwan mengatakan partisipasi masyarakat dan petani yang terdampak sangat penting, karena mereka yang merasakan bermacam perubahan alam.

“Hari ini, kami berdiskusi dan belajar langsung dari narasumber yang kompeten dalam AMDAL sehingga ke depan semakin banyak yang terlibat dalam menjaga lingkungan,” kata Sahwan.

Baca Juga: WALHI Sumsel Buka Lapak Kuliah Jalanan Bahas Bencana Ekstrem

Di tempat yang sama, Pengendali Dampak Lingkungan (PDL) Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Jerri Agustan menjelaskan ketentuan dan kegunaan AMDAL.

“AMDAL sebagai instrumen bahwa segala suatu kegiatan yang menyebabkan dampak ke lingkungan, harus diberikan lisensi dari pemerintah. Bentuk lisensi dari pemerintah ialah sebagai bentuk persetujuan,” jelas Jerri.

Lalu, Jerri menyampaikan bahwa AMDAL itu sebuah analisa sebelum adanya kegiatan Pelaku Usaha.

“Jika suatu saat ada yang mengajak untuk berpartisipasi dalam AMDAL tapi kegiatan sudah ada, itu bisa diprotes karena AMDAL itu sebelum ada kegiatan,” ujar Jerri.

Jerri menegaskan dalam peraturan pemerintah Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2025 bahwa seluruh kegiatan usaha wajib memiliki dokumen. Berdasarkan peraturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki perlindungan usaha.

Moderator, Reza Yuliana menutup acara dengan menyampaikan harapan pelatihan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas.

“Ilmu dan wawasan yang diperoleh hari ini dapat menjadi bekal untuk diterapkan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan pengelolaan lingkungan di wilayah masing-masing,” tutup Reza.

Reporter: Tanya Zalzalbilla

Editor: Manda Dwi Lestari

About Post Author

Tanya Zalzalbilla

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Aklamasi PEMIRA UIN RF 2026: Visi Misi Bukan Nilai Prioritas
Next post PEMIRA UIN RF 2026: Hanya Pencoblosan 18 HMPS