
Penulis: M Rachmad Handika (Mahasiswa S1 Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang)
Opini-Ukhuwahnews | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendarat di tengah masyarakat layaknya oase di padang pasir yang disambut riuh kegembiraan rakyat kecil. Namun, dari kacamata sosiologi hukum, antusiasme horizontal ini menyimpan kerentanan vertikal yang akut.
Apakah program raksasa ini merupakan bentuk nyata rekayasa sosial yang emansipatif atau justru sekadar kosmetik politik formalistik yang mengabaikan lubang-lubang tikus birokrasi?
Di tengah skeptisisme publik mengenai efektivitas alokasi anggaran dan kekacauan logistik di lapangan, konsolidasi mendasar yang melibatkan tujuh belas kementerian dan lembaga hadir sebagai titik balik krusial yang mencoba menjembatani jurang antara utopia regulasi dan realitas empiris.
Ketegangan sosiologis dalam program MBG bermula dari ketidakselarasan antara hukum yang dicita-citakan di atas kertas (law in books) dengan kenyataan pelaksanaan di lapangan (law in action). Di satu sisi, masyarakat akar rumput sangat mendambakan program ini karena menyentuh kebutuhan paling elementer manusia, isi perut.
Namun di sisi lain, pengamat hukum dan publik tidak bisa menutup mata terhadap indikasi awal yang menyudutkan program ini, seperti ancaman bias urban dalam distribusi, potensi penyelewengan dana di tingkat lokal, serta bayang-bayang kegagalan standardisasi medis.
Kebijakan raksasa tanpa jangkar struktural yang kuat hanya akan melahirkan diskriminasi baru, di mana wilayah terpencil terancam hanya menerima ‘sisa-sisa’ dari pesta logistik perkotaan.
Kritik Berbasis Realitas: ‘Law in Books’ vs ‘Law in Action’
Pelaksanaan jaminan sosial pangan dalam skala masih seperti ini memang selalu berhadapan dengan jebakan pragmatisme birokrasi lokal. Di satu sisi, ekspresi kebahagiaan publik begitu nyata, menandakan bahwa substansi program ini berpihak pada kebutuhan riil rakyat jelata. Namun di sisi lain, kritik tajam yang dialamatkan pada program ini bukanlah tanpa dasar.
Keluhan mengenai buruknya kontrol kualitas pangan di beberapa daerah uji coba, ketidakakuratan daftar penerima, hingga indikasi politisasi program di level akar rumput sempat menyudutkan kredibilitas MBG. Fenomena ini memperlihatkan dinamika konflik horizontal, di mana program yang diniatkan baik justru memicu kecemburuan sosial akibat buruknya tata kelola hukum administrasi negara.
Baca Juga: Kenaikan BBM, Beban Rakyat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Tiga Klausul Korektif: Kompas Penyelamat Lintas Sektoral
Menanggapi riak kritik dan resistensi struktural tersebut, negara dipaksa untuk tidak lagi bersikap bebal. Pertemuan akbar tujuh belas kementerian dan lembaga menghasilkan tiga arah perbaikan mendasar yang berfungsi sebagai klausul korektif sekaligus benteng yuridis-operasional agar program ini tidak kolaps di tengah jalan.
Fakta Strategis: Tiga Doktrin Perbaikan Lintas Otoritas
Refocusing Sasaran: Alokasi bantuan dialihkan secara agresif dan ketat kepada sekolah-sekolah yang tidak mampu dan klaster masyarakat marginal yang selama ini terisolasi dari akses gizi. Langkah ini diambil untuk mengikis ketimpangan distribusi yang sempat memicu kritik tajam publik.
Prioritas Keamanan Pangan (Zero Accident): Mengutamakan kualitas layanan dengan standar proteksi tertinggi demi menghindari fatalitas medis. Setiap rantai pasok makanan wajib tunduk pada pengawasan higienitas yuridis-medis guna mengeliminasi risiko keracunan massal yang dapat meruntuhkan legitimasi kebijakan.
Akurasi Data Tunggal Konstitusional: Guna memutus mata rantai salah sasaran (exclusion and inclusion errors), program ini diwajibkan mengacu secara mutlak pada Data Tunggal Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN) berdasarkan amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025. Data tunggal ini menjadi instrumen hukum untuk mengunci hak masyarakat miskin, miskin ekstrem, dan wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Pisau Analisis Teoretis: Hukum Progresif dan Penataan Sosial
Jika dibedah dengan Teori Efektivitas Hukum dari Lawrence Friedman, kritik publik yang bertubi-tubi pada awal peluncuran program MBG sebenarnya menyerang kelemahan pada ‘Struktur Hukum’ (aparat birokrasi yang lamban) dan ‘Budaya Hukum’ (mentalitas koruptif lokal). Namun, lahirnya Inpres No. 4 Tahun 2025 sebagai basis DTSEN merupakan upaya pembenahan dari sisi ‘Substansi Hukum’.
Di sinilah relevansi Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo menemukan ruangnya. Hukum Progresif menegaskan bahwa ‘hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum’. Ketika birokrasi tujuh belas kementerian dan lembaga bersedia menurunkan ego sektoral demi menyelaraskan data kemiskinan, mereka sedang mempraktikkan hukum yang melayani pemulihan hak sosial-ekonomi rakyat secara substantif.
Konseptualisasi Sosiologi Hukum: Jembatan Kritik-Solusi
Melalui pisau analisis ini, kita dipaksa melihat bahwa kritik tajam publik di awal program bukanlah pelemahan, melainkan sebuah bentuk social control yang sehat dalam masyarakat demokratis. Ketidakseimbangan sistemik terobati ketika tujuh belas kementerian/lembaga meresponsnya dengan pengetatan regulasi berbasis data spasial kemiskinan ekstrem. Hukum terbukti mampu bertindak sebagai penengah konflik kepentingan kelas sosial.
Sintesis dan Jalan Keluar: Menuju Keadilan yang Mengenyangkan
Pada akhirnya, berita mengenai Program MBG ini tidak boleh berakhir sebagai narasi sinis yang sekadar meruntuhkan, namun juga tidak boleh menjadi puji-pujian buta yang membuai. Sikap menengahi yang kritis menuntut kita melihat bahwa kegembiraan nyata masyarakat atas program ini hanya bisa dipertahankan jika tiga pilar perbaikan di atas dieksekusi tanpa toleransi.
Solusi ke depan terletak pada integrasi pengawasan horizontal oleh masyarakat sipil dan penegakan hukum pidana yang rigid terhadap setiap jengkal penyimpangan data DTSEN. Program MBG memiliki potensi raksasa sebagai alat rekayasa sosial (tool of social engineering) untuk memutus rantai kemiskinan struktural.
Dengan kompas baru ini, MBG bukan lagi sekadar proyek bagi-bagi makanan, melainkan sebuah ikhtiar hukum konstitusional yang bergerak maju menuju Indonesia Emas yang berkeadilan dan mengenyangkan seluruh anak bangsa.
Editor: Manda Dwi Lestari
About Post Author
Manda Dwi Lestari
More Stories
Mahasiswa dan Harga Sebuah Idealisme
[caption id="attachment_5964" align="aligncenter" width="1402"] Ukhuwahdesain/Tanya Zalzalbilla[/caption] Penulis: Jimas Muamar (Redaktur Berita periode 2026) Opini-Ukhuwahnews| Munculnya fenomena mahasiswa yang ikut demonstrasi...
Kenaikan BBM, Beban Rakyat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
[caption id="attachment_5918" align="aligncenter" width="1290"] SumberInstagram/@pst0re[/caption] Penulis: Ahmad Malik Akbar (Kabid PTKP HMI Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah...
Alat Politik: Soft Propaganda Bisa Dikemas Melalui Lagu
[caption id="attachment_5880" align="aligncenter" width="2560"] Ukhuwahdesain/Tanya Zalzalbilla[/caption] Penulis: Nabilla Kartika Wiranti (Pemimpin Redaksi LPM Ukhuwah 2026) Opini-Ukhuwahnews| Dalam sepekan terakhir laman...
Ketimpangan Infrastruktur dan Beban Logistik terhadap Ekonomi Daerah
[caption id="attachment_5835" align="alignnone" width="2560"] Ukhuwahdesain/Tanya Zalzalbilla[/caption] Opini – Ukhuwahnews | Pemerintah Indonesia pada awal tahun 2026 memprioritaskan pemerataan pembangunan infrastruktur...
Program Studi Dianggap Tidak Relevan: Apakah Pendidikan Dituntut untuk Sebatas Memenuhi Kebutuhan Industri?
[caption id="attachment_5809" align="aligncenter" width="1280"] Ukhuwahdesain/Tanya Zalzalbilla[/caption] Penulis: Manda Dwi Lestari (Redaktur Online LPM Ukhuwah) Opini – Ukhuwahnews | Peringatan Hari...
Lebaran, Tradisi, dan Bayang-Bayang Ketimpangan Gender di Indonesia
[caption id="attachment_5729" align="aligncenter" width="2560"] UkhuwahDesain/Tanya Zalzalbilla[/caption] Opini–Ukhuwahnews| Indonesia merupakan negara dengan letak geografis yang strategis sebagai jalur perdagangan internasional....

Average Rating